Megapolitan

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bogor Timur, Tiga Pengedar dan Ribuan Gram Barang Bukti Diamankan

×

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bogor Timur, Tiga Pengedar dan Ribuan Gram Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

BOGOR, TINTAHIJAU.com – Kepolisian berhasil membongkar praktik peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di kawasan Bogor Timur, Kabupaten Bogor. Tiga orang tersangka diamankan dalam dua operasi terpisah yang digelar oleh kepolisian sektor setempat di Kecamatan Jonggol dan Kecamatan Cariu pada 17-18 April 2026.

Penangkapan pertama dilakukan oleh jajaran Polsek Jonggol pada Jumat (17/4/2026) di Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya. Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama kurang lebih satu pekan.

Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, menjelaskan bahwa timnya bersama Kanit Reskrim Ipda Arfian Firmansyah bergerak menangkap dua tersangka, yakni DD (22) warga asal Bekasi dan RN (36) warga Desa Singajaya, setelah mendeteksi adanya pengiriman barang haram dalam skala besar.

“Berawal dari informasi masyarakat, kami melakukan pendalaman. Hingga akhirnya didapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah besar, sehingga kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” ungkap Kompol Hida.

Dalam penyergapan di Jonggol, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi:

  • 16 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 9,35 gram.
  • 45 paket ganja seberat 300 gram.
  • Satu paket besar ganja seberat 732 gram, serta beberapa paket ukuran sedang.
  • Uang tunai senilai Rp1.400.000.
  • Lima unit telepon seluler, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), dan perlengkapan pengemasan.

Sehari setelahnya, Sabtu (18/4/2026), Polsek Cariu turut melakukan penangkapan di Kampung Bojongsari, Desa Cikutamahi. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cariu, Kompol Agus Hidayat, bersama Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas ini menggunakan taktik penyamaran (undercover) untuk menjaring pelaku.

“Operasi ini mengerahkan berbagai strategi penyamaran untuk mengelabui para pelaku peredaran obat terlarang,” tegas Kompol Agus Hidayat.

Dari lokasi tersebut, polisi menangkap satu terduga pengedar dan menyita lebih dari 198 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis. Kompol Agus menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi titik awal pengembangan kasus jaringan obat ilegal di wilayahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk penyelidikan lebih lanjut, penanganan kasus ini sepenuhnya telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor.

Sumber: detikJabar