JEDDAH, TINTAHIJAU.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Yusron B. Ambary, mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) agar tidak melaksanakan ibadah haji secara ilegal atau tanpa menggunakan visa resmi. Praktik non-prosedural ini dinilai tidak hanya melanggar aturan hukum Arab Saudi, tetapi juga membawa risiko tinggi yang merugikan jemaah.
Menjelang puncak ibadah haji, KJRI Jeddah meminta masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran paket haji ilegal. Oknum-oknum tidak bertanggung jawab kerap menjanjikan kemudahan berangkat ke tanah suci tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Arab Saudi sendiri telah memperketat pengawasan dan menetapkan sanksi berat bagi para pelanggar. WNI yang nekat berhaji secara ilegal terancam hukuman sebagai berikut:
- Denda Materiil: Denda hingga Rp400 juta.
- Sanksi Administratif: Tindakan deportasi dari wilayah Arab Saudi.
- Pencekalan: Larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.
“Selain melanggar aturan, praktik haji non-prosedural juga berisiko tinggi dan dapat merugikan jemaah,” tegas Yusron dalam keterangannyas seperti yang dilansir dari laman KOMPAS.tv.
Sanksi lebih berat juga menanti pihak-pihak yang memfasilitasi keberangkatan atau aktivitas haji ilegal. Para penyedia akomodasi maupun transportasi yang terlibat dapat dikenakan denda besar hingga ancaman hukuman penjara.
Melalui peringatan ini, pemerintah Indonesia berharap para calon jemaah dapat mengikuti jalur resmi demi keamanan, kenyamanan, dan legalitas selama menjalankan ibadah di tanah suci.




