Pemerintahan

Status Honorer Dihapus, Masa Depan Guru Non-ASN Kian Menggantung

×

Status Honorer Dihapus, Masa Depan Guru Non-ASN Kian Menggantung

Sebarkan artikel ini
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Isu penghapusan guru honorer mulai 2027 kembali mencuat dan memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan resmi terkait arah kebijakan yang akan diterapkan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa istilah “guru honorer” tidak lagi digunakan karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam regulasi yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa dalam sistem yang baru, istilah tersebut digantikan menjadi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

“Istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebutnya dengan guru non-ASN,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, seperti yang dimuat di laman KOMPAS.tv, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, perubahan nomenklatur tersebut merupakan konsekuensi dari implementasi Undang-Undang ASN yang mengatur sistem kepegawaian nasional. Ia menjelaskan, kebijakan ini sebenarnya telah direncanakan berlaku pada 2024, namun mengalami penyesuaian waktu hingga akhirnya ditetapkan efektif mulai 2027.

Dengan penerapan kebijakan tersebut, seluruh tenaga pendidik non-ASN akan masuk ke dalam skema yang lebih terstruktur. Salah satu mekanisme yang disiapkan adalah melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski demikian, Abdul Mu’ti memastikan bahwa guru non-ASN yang saat ini masih aktif mengajar tidak akan otomatis diberhentikan. Mereka tetap dapat melanjutkan tugasnya melalui skema baru yang telah disiapkan pemerintah.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian guru non-ASN sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK, namun tidak seluruhnya dinyatakan lulus. Bagi mereka yang belum berhasil, pemerintah menyediakan opsi status sebagai PPPK paruh waktu.

“Yang tidak lulus tes PPPK itu kemudian dibuat statusnya menjadi PPPK paruh waktu,” katanya.

Di sisi lain, tantangan muncul di tingkat pemerintah daerah, khususnya terkait kemampuan anggaran dalam membiayai gaji tenaga pendidik dengan status baru tersebut. Tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Kemendikdasmen pun membuka ruang solusi bagi daerah yang mengalami keterbatasan anggaran. Pemerintah pusat, kata Abdul Mu’ti, terus menerima berbagai usulan dari pemerintah daerah guna memastikan keberlanjutan tenaga pendidik non-ASN.

“Sebagian pemerintah daerah mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan. Nah, yang kesulitan itu kita berikan jalan keluar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kemendikdasmen, melainkan berkaitan erat dengan pelaksanaan regulasi kepegawaian secara nasional.

“Karena ini menyangkut pelaksanaan undang-undang ASN, akan lebih jelas kalau dijelaskan oleh Menteri PAN-RB,” tutupnya.