Pemerintahan

Bukan Dipecat! Inilah Skema Baru Kemendikdasmen untuk Guru Honorer di Tahun 2027

×

Bukan Dipecat! Inilah Skema Baru Kemendikdasmen untuk Guru Honorer di Tahun 2027

Sebarkan artikel ini
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. (Sumber: muhammadiyah.or.id)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Belakangan ini, masyarakat Indonesia, khususnya para tenaga pendidik, dihebohkan oleh isu peniadaan guru honorer atau guru non-ASN pada tahun 2027. Kekhawatiran ini muncul seiring dengan diterbitkannya regulasi terbaru yang menetapkan batas waktu masa tugas mereka. Berikut adalah penjelasan lengkap dan fakta-fakta yang perlu diketahui:

1. Dasar Hukum: SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Polemik ini bermula dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. SE tersebut menegaskan bahwa penugasan guru non-ASN yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026.

Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini mewajibkan penataan pegawai non-ASN agar status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

2. Apakah Guru Honorer Akan Dipecat di 2027?

Jawabannya adalah Tidak. Isu pemecatan massal dibantah tegas oleh pihak Kemendikdasmen.

Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa SE tersebut justru diterbitkan sebagai rujukan resmi bagi Pemerintah Daerah agar tetap bisa memperpanjang masa tugas guru non-ASN hingga akhir 2026 dan memberikan kepastian hukum bagi mereka. Pemerintah menegaskan bahwa peran 237.196 guru non-ASN saat ini masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan guru di wilayah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T).

3. Perubahan Istilah dan Status Kepegawaian

Mulai tahun 2027, istilah “Honorer” secara resmi ditiadakan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa ini adalah konsekuensi dari UU ASN. Meskipun seharusnya berlaku penuh pada 2024, pemerintah memberikan masa transisi sehingga penataan ini baru efektif berlaku pada 1 Januari 2027.

Nantinya, tidak boleh ada lagi status “abu-abu” di instansi pemerintah selain status ASN (PNS atau PPPK).

4. Skema Kesejahteraan Selama Masa Transisi (Hingga 2026)

Selama masa penugasan hingga Desember 2026, pemerintah tetap menjamin penghasilan guru non-ASN dengan ketentuan:

  • Guru bersertifikat pendidik (memenuhi beban kerja): Mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 2 juta/bulan.
  • Guru bersertifikat pendidik (tidak memenuhi beban kerja) & Guru belum bersertifikat: Mendapat bantuan insentif dari Kemendikdasmen sebesar Rp 400 ribu/bulan.
  • Tambahan: Pemda diperbolehkan memberikan penghasilan lain sesuai kemampuan anggaran daerah masing-masing.

5. Transformasi Menjadi ASN

Pemerintah telah menyiapkan skema agar para guru non-ASN ini tidak kehilangan pekerjaan, melainkan bertransformasi statusnya. Strategi yang disiapkan antara lain:

  • Rekrutmen Baru: Kemendikdasmen bersama KemenPAN-RB sedang merumuskan mekanisme rekrutmen guru untuk tahun 2026 dan ke depannya.
  • Seleksi ASN: Guru non-ASN diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti seleksi menjadi ASN (PNS atau PPPK) agar memiliki jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan.

6. Kritik dan Desakan dari Organisasi Guru

Meski pemerintah telah menyiapkan skema penataan, organisasi seperti Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan catatan kritis:

  • PPPK Paruh Waktu: Adanya aturan mengenai PPPK Paruh Waktu dinilai kompleks dan berisiko pada pemberian gaji yang tidak manusiawi.
  • Desakan Rekrutmen PNS: P2G mendesak pemerintah untuk membuka kembali rekrutmen guru status PNS (bukan hanya PPPK) demi jaminan hari tua (pensiun) dan kepastian karier yang lebih baik.

Kesimpulan: Tahun 2027 bukan menjadi akhir bagi pengabdian guru honorer, melainkan titik balik penataan status kepegawaian. Guru non-ASN tidak dipecat, namun akan diarahkan melalui skema rekrutmen baru untuk menjadi ASN. Pemerintah daerah dilarang memberhentikan guru non-ASN secara sepihak sebelum proses penataan ini selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: detikcom