SUBANG, TINTAHIJAU.com — Menjelang musim haji 2026, umat Islam diingatkan untuk memahami tiga jenis pelaksanaan ibadah haji yang diatur dalam ilmu fikih, yakni haji Ifrad, Tamattu, dan Qiran. Ketiga jenis haji tersebut memiliki perbedaan pada tata cara pelaksanaan, penggunaan ihram, hingga kewajiban membayar dam atau denda.
Perbedaan jenis haji umumnya didasarkan pada waktu pelaksanaan umrah dan haji serta tata cara ibadah selama berada di Tanah Suci. Setiap jenis haji juga memiliki karakteristik tersendiri yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan jamaah.
Haji Ifrad merupakan pelaksanaan ibadah haji tanpa disertai umrah dalam satu rangkaian. Dalam praktiknya, jamaah hanya fokus menjalankan rukun haji dan cukup mengenakan ihram satu kali. Jenis haji ini banyak dipilih oleh jamaah yang tinggal di sekitar Makkah karena umrah dapat dilakukan di waktu lain.
Pelaksanaan haji Ifrad dinilai lebih sederhana dan tidak terlalu menguras waktu maupun tenaga. Jamaah yang memilih jenis haji ini juga tidak dikenai kewajiban membayar dam, meski tetap diwajibkan melaksanakan tawaf qudum setibanya di Makkah.
Sementara itu, haji Tamattu menjadi jenis haji yang paling banyak dipilih jamaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Pada jenis ini, jamaah terlebih dahulu melaksanakan umrah, kemudian keluar dari ihram melalui tahallul sebelum kembali mengenakan ihram untuk ibadah haji pada 8 Zulhijjah.
Melalui haji Tamattu, jamaah memiliki kesempatan beristirahat dan menyesuaikan diri dengan lingkungan di Makkah sebelum memasuki puncak ibadah haji. Selain itu, jamaah dapat menjalankan ibadah haji dan umrah sekaligus dalam satu perjalanan.
Dalam pelaksanaannya, jamaah menjalani rangkaian umrah terlebih dahulu, kemudian melaksanakan ibadah haji seperti bermalam di Mina, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah, tawaf ifadah, sa’i, hingga tawaf wada.
Adapun haji Qiran merupakan pelaksanaan haji dan umrah secara bersamaan dalam satu niat dan satu ihram. Jamaah yang memilih jenis ini harus tetap berada dalam kondisi ihram sejak awal hingga seluruh rangkaian ibadah selesai.
Pada haji Qiran, jamaah hanya melakukan tawaf, sa’i, dan tahallul satu kali untuk ibadah haji dan umrah sekaligus. Namun, jamaah diwajibkan membayar dam berupa penyembelihan seekor kambing. Jika tidak mampu, dam dapat diganti dengan puasa selama 10 hari, yakni tiga hari di Makkah dan tujuh hari setelah kembali ke Tanah Air.
Ketiga jenis haji tersebut memberikan pilihan bagi jamaah sesuai kondisi fisik, waktu, dan kemampuan masing-masing selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.



