Megapolitan

Dugaan Korupsi MBG, Jaksa Agung Muda Menahan Pengusaha Berinisial AYS

×

Dugaan Korupsi MBG, Jaksa Agung Muda Menahan Pengusaha Berinisial AYS

Sebarkan artikel ini
JAM PIDSUS menetapkan dan penahanan Tersangka AYS selaku pihak swasta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan seorang pihak swasta berinisial AYS sebagai tersangka baru. AYS terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program unggulan nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025–2026.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, melalui keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (12/6/2026).

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap 10 orang saksi, keterangan dua orang ahli, serta notulensi ekspose bersama ahli,” ujar Jeffry dalam keterangannya.

Jeffry menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan mendalam dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Kongkalikong Akses Portal dan Manipulasi Titik Dapur

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula ketika AYS diminta oleh tersangka lain, yakni SS, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. SS meminta AYS untuk mencari mitra swasta guna mengeksekusi Program Makan Bergizi Gratis.

Namun dalam pelaksanaannya, terjadi praktik lancung. Tersangka SS diduga kuat memberikan akses secara melawan hukum kepada AYS untuk mengintervensi Tim Verifikator Mitra MBG.

“Melalui akses tersebut, Tersangka AYS dapat mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang mendaftar pada Portal Mitra MBG,” urai Jeffry.

Modus operandi yang dilakukan AYS terbilang rapi namun instruktif. Pendaftar yang semula telah disetujui secara resmi, statusnya dibatalkan sepihak dan dikembalikan ke tahap pengajuan awal. Sebaliknya, AYS justru memfasilitasi dan meloloskan SPPG baru yang baru mendaftar, padahal portal resmi pendaftaran Mitra MBG saat itu sudah dinyatakan ditutup.

Aliran Dana Asing dan Rupiah

Sebagai imbalan atas pengaturan dan “jatah” titik SPPG tersebut, tersangka AYS diduga mengalirkan sejumlah uang haram kepada SS. Uang pelicin tersebut diberikan secara tunai, baik dalam pecahan mata uang asing maupun rupiah. Dana tersebut diketahui bersumber dari para mitra MBG yang sebelumnya meminta bantuan kepada AYS agar bisa diloloskan dalam program nasional ini.

Atas perbuatannya, Kejaksaan Agung menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka AYS:

  • Pasal Primair: Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1/2023 (KUHP).
  • Pasal Subsidair: Pasal 12 huruf b UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1/2023 (KUHP).
  • Lebih Subsidair: Pasal 605 Ayat (2) UU No. 1/2023 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1/2023 (KUHP), atau Kedua: Pasal 606 Ayat (2) UU No. 1/2023 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1/2023 (KUHP).

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mengantisipasi hilangnya barang bukti, pihak Kejaksaan langsung menjebloskan tersangka ke sel tahanan.

“Terhadap Tersangka AYS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Jeffry.

Sumber: KOMPAS.tv