Megapolitan

Nekat Mencuri Demi Ibu Sakit, Akhirnya Bebas Tanpa Sidang

×

Nekat Mencuri Demi Ibu Sakit, Akhirnya Bebas Tanpa Sidang

Sebarkan artikel ini

CIMAHI, TINTAHIJAU.com — Jeruji besi tak lagi mengurung R. Pria yang berprofesi sebagai buruh angkut pasir ini akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi resmi menghentikan tuntutan hukum terhadapnya melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif), Jumat (12/6/2026).

Sebelumnya, R sempat berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik seorang warga di dekat Pasar Baros, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada 26 Mei lalu.

Demi Pengobatan Ibu yang Sakit

Dibalik aksi nekatnya, terselip kisah pilu tentang impitan ekonomi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan profiling Jaksa Fasilitator, R merupakan tulang punggung keluarga yang hidup dalam keterbatasan. Penghasilannya sebagai buruh angkut pasir tidak menentu, sementara beban hidup yang dipikulnya sangat berat.

“Memang tersangka ternyata merupakan masyarakat dengan ekonomi kurang mampu. Dia harus merawat ibunya yang sakit jantung dan gangguan saraf, serta memenuhi kebutuhan keluarganya,” ujar Fajrian saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).

Selain faktor ekonomi, track record R yang dikenal berperilaku baik di lingkungan tempat tinggalnya serta belum pernah terlibat perkara pidana menjadi pertimbangan kuat kejaksaan dalam mengupayakan perdamaian.

Damai Tanpa Syarat

Proses penyelesaian perkara ini diinisiasi dengan mempertemukan R dan korban. Dalam pertemuan tersebut, hati nurani berbicara; korban bersedia memaafkan dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

  • Proses Perdamaian: Korban dan tersangka sepakat berdamai tanpa syarat.
  • Legalitas: Kejari Cimahi melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
  • Keputusan Akhir: Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan resmi diserahkan kepada R pada 12 Juni 2026, sehingga kasus ini ditutup tanpa masuk ke meja hijau.

Peringatan Keras Bagi Tersangka

Kendati mendapatkan kesempatan kedua, pihak kejaksaan memberikan catatan dan peringatan keras kepada R agar tidak lagi menempuh jalan pintas yang melanggar hukum.

“Melalui restorative justice ini, kami berharap tersangka R tidak lagi mengulangi perbuatan seperti itu dengan alasan apapun. Jika terbukti lagi melakukan aksi serupa, maka restorative justice bisa dicabut kembali,” tegas Fajrian.