Megapolitan

325 Kilogram Sabu Senilai Rp585 Miliar Jaringan Thailand Gagal Diselundupkan ke Aceh, Dua Pelaku Diringkus

×

325 Kilogram Sabu Senilai Rp585 Miliar Jaringan Thailand Gagal Diselundupkan ke Aceh, Dua Pelaku Diringkus

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga dari jaringan internasional Thailand-Indonesia di wilayah Aceh. (Sumber: ANTARA/HO-Polri.)

TINTAHIJAU.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah fantastis, yakni seberat 325 kilogram. Barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia yang hendak dimasukkan melalui jalur laut ke wilayah Aceh.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa dalam operasi yang digelar pada Selasa (23/6/2026) lalu, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Keduanya masing-masing berinisial JF, yang diduga kuat berperan sebagai tekong (nahkoda kapal), dan Z, yang bertugas mengendalikan pengangkutan narkoba di daratan.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini, yaitu MJ dan MHL,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (28/6/2026).

Hingga saat ini, pihak penyidik masih terus melakukan pengejaran secara intensif terhadap MJ dan MHL. Kepolisian juga telah menetapkan kedua pengendali tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus Ship to Ship di Tengah Laut, Diupah Ratusan Juta Rupiah

Berdasarkan hasil penyidikan awal, sindikat internasional ini menggunakan modus operandi yang cukup rapi. Ratusan kilogram sabu tersebut dijemput menggunakan kapal nelayan lokal di titik koordinat sekitar 120 mil laut perbatasan antara Indonesia dan Thailand.

Di sana, mereka melakukan transaksi dengan metode ship to ship (antar-kapal) dengan kapal asing, sebelum akhirnya barang haram tersebut dibawa berlayar menuju pesisir pantai Aceh.

Demi memuluskan aksi nekat ini, para pelaku diimingi-imingi upah yang sangat menggiurkan. Tersangka Z mengaku dijanjikan upah sebesar Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut ke darat. Total komisi yang akan diterimanya mencapai sekitar Rp390 juta. Sementara itu, JF selaku tekong dijanjikan upah yang lebih besar, yakni sekitar Rp400 juta.

Sita Kemasan Teh China Hingga Kapal Oskadon

Selain menangkap kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 325 bungkus sabu yang disamarkan dalam kemasan teh China dan dimasukkan ke dalam 13 karung besar.

Bareskrim Polri juga menyita aset operasional kejahatan berupa satu unit mobil Honda HR-V, satu unit kapal jenis oskadon yang digunakan untuk menjemput narkoba di laut, serta sejumlah telepon seluler yang digunakan untuk jaringan komunikasi seluler mereka.

Pihak Bareskrim menaksir nilai ekonomi dari barang bukti 325 kg sabu yang disita tersebut mencapai angka Rp585 miliar. Lewat keberhasilan penggagalan penyelundupan kakap ini, Polri mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 1.625.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

*** Ikuti perkembangan berita hukum dan kriminalitas nasional terbaru lainnya hanya di TINTAHIJAU.com.