Megapolitan

KPK Bongkar Skandal Suap Bupati Langkat, Modus Proyek Penunjukan Langsung dan Setoran Fee Miliaran Rupiah

×

KPK Bongkar Skandal Suap Bupati Langkat, Modus Proyek Penunjukan Langsung dan Setoran Fee Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin alias Ondim (SAF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain Ondim, lembaga antirasuah juga menjerat Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), seorang pihak swasta yang juga diketahui merupakan mantan tim sukses sang bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.

Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026), bahwa perkara ini bermula dari komitmen fee atas puluhan proyek yang dialokasikan khusus untuk YQB pada tahun anggaran 2025. Proyek-proyek tersebut diperoleh YQB melalui metode pengadaan langsung setelah melakukan koordinasi intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di beberapa dinas.

Adapun rincian paket pekerjaan yang berhasil dikondisikan oleh tersangka meliputi Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan dengan nilai total mencapai Rp9,5 miliar, serta Dinas Permukiman (Perkim) Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan senilai total Rp748 juta.

“Saudara SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 persen dari setiap proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Perkim,” ujar Taufik di hadapan awak media.

Berdasarkan kesepakatan persentase tersebut, total nilai komitmen fee yang harus disetorkan oleh YQB disepakati sebesar Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Dinas Perkim. Penyelidikan KPK menunjukkan bahwa hingga tanggal 5 April 2026, Yaqub telah mencicil dan menyerahkan uang tunai kepada Syah Afandin dengan jumlah total mencapai Rp800 juta.

Memasuki akhir Juni 2026, Bupati Langkat kembali menagih sisa komitmen dengan meminta uang tambahan sebesar Rp300 juta kepada tim suksesnya tersebut. Namun, lantaran keterbatasan dana, pada 1 Juli 2026 Yaqub menyatakan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut sebesar Rp100 juta.

Drama Intaian di Lapangan

Aksi penangkapan sempat diwarnai drama penundaan. Pada Rabu, 1 Juli 2026 malam sekitar pukul 21.00 WIB, usai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Ondim sempat menghubungi Yaqub untuk bertemu langsung. Namun, pertemuan tersebut mendadak batal lantaran sang bupati mengendus keberadaan intervensi hukum di wilayahnya.

“Namun, itu disebabkan SAF mengetahui ada tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kedatangan tim (KPK) juga sudah dimonitor oleh SAF,” kata Taufik menjelaskan situasi di lapangan.

Tidak kehilangan akal, pada Kamis, 2 Juli 2026, Ondim mengutus orang dekatnya berinisial SYH untuk menghubungi Yaqub guna mengatur ulang strategi penyerahan uang Rp100 juta yang telah disepakati melalui SYH. Keduanya kemudian menyepakati pertemuan di sebuah kafe di Kota Medan hari itu juga.

Tepat setelah proses serah terima uang terjadi, tim penindak KPK yang sudah bersiaga langsung melakukan penyergapan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi SYH.

Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar secara maraton di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan ini, KPK total mengamankan tujuh orang untuk diperiksa secara intensif sebelum akhirnya menetapkan SAF dan YQB sebagai tersangka utama.

Dugaan Aliran Dana Lain Mengepul

Dalam perkembangannya, kasus ini diprediksi akan berbuntut panjang. KPK membeberkan temuan mencengangkan terkait adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau suap lain oleh Ondim dengan nilai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.

Aliran dana haram tambahan tersebut diduga kuat berkaitan erat dengan praktik transaksional mutasi jabatan, pengisian posisi camat di lingkungan Kabupaten Langkat, pengangkatan jabatan Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga pengkondisian proyek pengadaan seragam sekolah. Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri seluruh aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lainnya.

Sumber: KOMPAS.tv