JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Badan Perfilman Indonesia (BPI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kolaborasi dalam memerangi pembajakan digital dan penyebaran konten ilegal. Kesepakatan tersebut ditandatangani di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Melalui kerja sama ini, ketiga organisasi berkomitmen mempersempit ruang gerak situs pembajakan dengan mendorong praktik media yang bertanggung jawab, termasuk menghentikan penyebaran tautan, promosi, maupun pemberitaan yang berpotensi mengarahkan masyarakat ke situs atau layanan konten ilegal.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum BPI, Fauzan Zidni, dan Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan media digital memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik sekaligus mengarahkan arus informasi di ruang digital.
“AMSI memiliki pengaruh besar terhadap opini publik dan lalu lintas internet. Karena itu, kami mendorong praktik publikasi yang bertanggung jawab dengan meminimalkan segala bentuk pemberitaan maupun penyebaran tautan yang mengarah pada layanan konten ilegal. Media tidak boleh menjadi jembatan yang mengantarkan pembaca ke situs pembajakan,” ujarnya.
Sebagai implementasi kerja sama tersebut, media anggota AMSI akan menerapkan Panduan Jurnalisme Etis Anti-Pembajakan (Self-Regulatory Framework). Panduan ini bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya mengakses situs ilegal yang berisiko menimbulkan pencurian data pribadi, serangan malware, hingga ancaman keamanan siber lainnya.
Selain itu, media anggota AMSI juga berkomitmen tidak mencantumkan nama merek, domain, maupun tautan dari platform yang telah dinyatakan ilegal oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maupun BPI.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, BPI dan AVISI akan menyediakan data, riset, serta berbagai informasi yang dapat dimanfaatkan media dalam menyusun laporan berbasis data mengenai tren konsumsi konten digital, dampak pembajakan, hingga kerugian ekonomi yang ditimbulkan terhadap industri kreatif.
Ketua Umum BPI, Fauzan Zidni, mengatakan pembajakan digital bukan sekadar persoalan pelanggaran hak cipta, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekonomi kreatif nasional.
“Pembajakan digital bukan hanya merugikan para pemilik Hak Kekayaan Intelektual atas film, musik, dan video streaming, tetapi juga mencederai hak moral serta ekonomi para pencipta. Sinergi ini sejalan dengan agenda nasional pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif digital nasional,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, mengungkapkan berdasarkan riset Universitas Pelita Harapan (UPH) tahun 2025, jumlah penonton konten ilegal di Indonesia diperkirakan mencapai 50,2 juta orang, dengan perbandingan satu pengguna layanan legal berbanding dua pengguna layanan ilegal.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat edukasi publik.
“Melalui jangkauan luas media anggota AMSI, kita memiliki kesempatan untuk mengubah perilaku masyarakat dengan menyadarkan mereka akan risiko keamanan siber seperti malware dan pencurian data pribadi, sekaligus dampak negatif pembajakan terhadap keberlangsungan ekosistem kreatif nasional,” ujarnya.
Meski demikian, AMSI, BPI, dan AVISI menegaskan kerja sama ini tetap menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers dan independensi redaksi. Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, ketiga organisasi membentuk Forum Review Etika Konten yang bersifat konsultatif dan non-punitif.
Forum tersebut akan menjadi wadah penyampaian notifikasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap panduan anti-pembajakan oleh media anggota AMSI. Penanganannya akan dilakukan melalui mekanisme internal organisasi dan Dewan Etik AMSI.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun standar etika media digital yang lebih kuat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengakses konten melalui layanan legal, sehingga ekosistem digital Indonesia menjadi lebih sehat, aman, dan berkelanjutan.





