SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap Nomor: 05/P-DP/V/2026 terkait penangkapan sejumlah warga negara Indonesia, termasuk tiga jurnalis, oleh Angkatan Laut Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.
Dalam pernyataan yang diterbitkan Selasa (19/5/2026), Dewan Pers menyebut Angkatan Laut Israel mencegat dan menangkap rombongan kru serta awak kapal Global Sumud Flotila 2.0 pada Senin (18/5/2026).
Armada tersebut merupakan koalisi masyarakat sipil internasional yang membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza.
Di dalam rombongan itu terdapat sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI).
Tiga di antaranya merupakan jurnalis, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Armada Global Sumud diketahui berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026), bersama 54 kapal dengan awak dari sekitar 70 negara. Saat dicegat militer Israel, armada berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza.
Dewan Pers mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan perkembangan situasi. Kedua media tersebut memperoleh informasi terkonfirmasi mengenai penangkapan jurnalis mereka pada Senin malam waktu Jakarta.
Dalam pernyataan sikapnya, Dewan Pers menyampaikan dua poin utama. Pertama, mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza.
Kedua, Dewan Pers meminta Pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel, sekaligus membantu proses pemulangan mereka ke Tanah Air.
“Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberi perlindungan agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, di Jakarta, 19 Mei 2026.





