JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Dewan Pers menyerahkan dokumen masukan kepada pemerintah terkait perlindungan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
Penyerahan dilakukan langsung Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari sinergi antara Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional melalui revisi UU Hak Cipta.
Prof. Komaruddin Hidayat menegaskan karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik maupun ekosistem media nasional. Karena itu, menurutnya, karya jurnalistik perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi baru.
“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” ujarnya.
Dia menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers di tengah perubahan lanskap digital dan tantangan penggunaan konten tanpa izin.
Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses informasi.
“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” katanya.
Sementara itu, Supratman Andi Agtas menegaskan karya jurnalistik bukan hanya produk informasi, melainkan hasil karya intelektual bernilai ekonomi dan memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi.
“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujar dia.
Dalam era kecerdasan buatan atau AI, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap penggunaan data dan konten jurnalistik secara tidak sah. Regulasi ke depan diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.
“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegasnya.
Kedua lembaga sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik akan memperkuat keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas informasi publik, serta mendukung demokrasi yang sehat.
Adapun sejumlah poin penting yang disampaikan Dewan Pers dalam masukan RUU Hak Cipta antara lain meminta DPR memasukkan secara eksplisit karya jurnalistik dalam definisi ciptaan yang dilindungi undang-undang.
Selain itu, Dewan Pers juga mengusulkan penghapusan ketentuan yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, memperjelas status wartawan sebagai pencipta karya jurnalistik, serta mengatur masa berlaku hak cipta guna memberikan kepastian hukum.





