SUBANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Subang akan mendapat pengawasan ketat. Untuk mengantisipasi potensi kecurangan dan pelanggaran selama proses pemilihan, setiap desa diwajibkan membentuk Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa (Timwas Pilkades).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 75 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak. Dalam Pasal 19 disebutkan, selain membentuk Panitia Pemilihan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga wajib membentuk Tim Pengawas yang beranggotakan paling sedikit tiga orang dan paling banyak lima orang dari unsur anggota BPD.
Tim Pengawas memiliki peran strategis dalam menjaga integritas pelaksanaan Pilkades. Berdasarkan Pasal 20 Perbup tersebut, tim bertugas mengawasi dan mengendalikan seluruh tahapan Pilkades, menerima serta menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran, hingga melakukan koordinasi dengan panitia pemilihan.
Selain itu, Tim Pengawas berkewajiban memastikan seluruh calon kepala desa diperlakukan secara adil dan setara, melakukan pengawasan secara aktif, meneruskan setiap temuan pelanggaran kepada pihak berwenang, serta menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada camat melalui BPD.
Pemungutan suara Pilkades Serentak dijadwalkan berlangsung pada 6 Desember 2026 di 165 desa yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Subang. Pelaksanaan Pilkades tahun ini menjadi yang terbesar dalam sejarah daerah tersebut.
Bahkan, tiga desa akan menjadi percontohan penerapan Pilkades digital, yakni Desa Sukasari (Kecamatan Sukasari), Desa Rawalele (Kecamatan Dawuan), dan Desa Sukamandijaya (Kecamatan Ciasem).
Dengan cakupan pelaksanaan yang luas dan adanya inovasi sistem digital, keberadaan Tim Pengawas dinilai menjadi salah satu kunci untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berlangsung jujur, adil, transparan, serta bebas dari praktik kecurangan yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.





