Megapolitan

Kasus Dugaan TPPU, Tim Gabungan Polri Geledah 12 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Batangan

×

Kasus Dugaan TPPU, Tim Gabungan Polri Geledah 12 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Batangan

Sebarkan artikel ini
Penyidik Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menyita uang dalam pecahan mata asing dan 74 kilogram batang emas di salah satu rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Foto: Ist

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Langkah besar diambil oleh jajaran kepolisian dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah mega korupsi. Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri menggelar operasi penggeledahan secara serentak di 12 titik berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan Bogor pada Rabu, 8 Juli 2026.

Tindakan hukum ini berakar dari pengembangan penyidikan terhadap tiga klaster perkara rasuah besar. Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), penyimpangan di PT Asabri, serta sengketa penyelesaian utang antara PT CBS kepada PT KNI.

Berbagai Aset Mewah Disita

Dalam operasi senyap tersebut, aparat menyasar berbagai jenis properti milik pihak terkait, mulai dari kantor swasta, rumah pribadi, unit apartemen, hingga tempat usaha.

Upaya paksa ini membuahkan hasil signifikan. Penyidik berhasil mengamankan sederet barang bukti penting berupa dokumen-dokumen krusial dan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing. Tidak hanya itu, dalam proses pengembangan di lapangan, tim gabungan juga berhasil menemukan dan menyita logam mulia berupa emas batangan dengan berat total mencapai kisaran 74 kilogram.

Pengamanan di Rumah Jampidsus Kejagung Dipastikan Tak Terkait

Di hari yang sama dengan momentum penggeledahan tersebut, perhatian publik sempat tersita oleh adanya pengetatan pengamanan dari personel TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Muncul spekulasi di tengah masyarakat yang mengaitkan hal tersebut dengan aktivitas kepolisian.

Meski demikian, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI langsung memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi. Kapuspen TNI menegaskan bahwa penempatan personel militer di rumah dinas Jampidsus tersebut murni berjalan atas permohonan resmi dari pihak Kejaksaan Agung yang disesuaikan dengan regulasi yang ada. Langkah pengamanan tersebut dipastikan sama sekali tidak berhubungan dengan agenda penggeledahan yang sedang dijalankan oleh Polri.

Hingga berita ini diturunkan, proses pendalaman dan penyidikan perkara masih terus berjalan intensif. Pihak berwenang sejauh ini belum merilis ataupun mengumumkan secara resmi mengenai siapa saja figur yang dinilai harus bertanggung jawab secara pidana atau ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses ini, seluruh instansi penegak hukum yang terlibat menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sumber: KOMPAS