Megapolitan

Febrie Adriansyah Mundur, Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus

×

Febrie Adriansyah Mundur, Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini diambil menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa langkah strategis ini dilakukan agar roda organisasi dan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tidak terganggu.

“Menindaklanjuti pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai jampdisus, bapak jaksa agung telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai jaksa agung muda bidang pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas jampidsus,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Keputusan resmi mengenai penugasan baru ini disahkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Melalui penunjukan ini, Rudi Margono akan merangkap jabatan, yakni tetap menjalankan fungsi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus memimpin Jampidsus.

“Penunjukan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan jaksa agung muda tindak pidana khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata Anang.

Profil dan Rekam Jejak Rudi Margono

Rudi Margono merupakan jaksa senior kelahiran Magetan pada 6 Desember 1969. Ia telah membangun kariernya di Korps Adhyaksa sejak 32 tahun lalu, yang berawal dari posisi staf biasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan pada tahun 1994.

Seiring berjalannya waktu, ia dipercaya menduduki berbagai posisi krusial, di antaranya:

  • Aspidsus Kejati DKI Jakarta
  • Wakajati Nusa Tenggara Timur (NTT)
  • Wakajati Yogyakarta
  • Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun)
  • Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau

Kariernya kian menanjak pada akhir tahun 2024. Melalui Keputusan Presiden Nomor 177/TPA Tahun 2024, ia diangkat menjadi Jamwas menggantikan Ali Mukartono yang telah pensiun. Di luar lingkungan Kejaksaan, Rudi juga sempat menembus enam besar seleksi posisi Deputi Penindakan KPK pada tahun 2003, menjadikannya satu-satunya perwakilan jaksa pada tahap tersebut meski posisi akhir kemudian diisi oleh Irjen Rudi Setiawan.

Laporan Kekayaan Tanpa Utang

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 29 Maret 2026 (untuk periode 2025), Rudi Margono tercatat memiliki total kekayaan bersih senilai Rp 7.295.774.122 (sekitar Rp 7,29 miliar) tanpa catatan utang sama sekali.

Sebagian besar asetnya berupa tanah properti yang tersebar di beberapa wilayah dengan akumulasi nilai mencapai Rp 6.667.500.000, meliputi:

  • Properti di Depok senilai Rp 3,15 miliar.
  • Dua unit properti di Jakarta Selatan masing-masing senilai Rp 1,575 miliar dan Rp 525 juta.
  • Properti di Surabaya bernilai Rp 1,26 miliar.
  • Tanah di Magetan seharga Rp 157,5 juta.

Sementara untuk harta bergerak, Rudi melaporkan kepemilikan satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 seharga Rp 5 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 77 juta, serta simpanan kas dan setara kas sebesar Rp 546.274.122.

Dengan rekam jejak yang panjang di bidang pengawasan dan penegakan hukum, Rudi Margono kini memikul tanggung jawab besar untuk menjaga stabilitas kerja di lingkungan Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat tetap oleh pemerintah.