BANDUNG, TINTAHIJAU.COM – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS, dr. Encep Sugiana, mendukung pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan yang menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat perilaku LGBT akan dikenai sanksi tegas hingga pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Encep, sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut merupakan respons positif terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menjadi landasan pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.
“Saya setuju dengan apa yang disampaikan Pak Wakil Gubernur. Ini merupakan salah satu respons positif Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Kebijakan ini semestinya didukung oleh semua pihak,” kata Encep.
Ia menilai perilaku LGBT merupakan penyimpangan perilaku seksual yang menurutnya dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Dampak tersebut, lanjutnya, tidak hanya menyangkut nilai-nilai agama, tetapi juga nilai moral, budaya, sosial, dan ketimuran yang dianut masyarakat Indonesia.
“Oleh karena itu, dalam rangka menyiapkan generasi penerus bangsa, perilaku seperti ini harus dicegah agar tidak memengaruhi anak-anak dan generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa di masa depan,” ujarnya.
Encep juga menyebut substansi Peraturan Presiden tersebut memandang persoalan LGBT sebagai salah satu ancaman yang perlu mendapat perhatian dari berbagai aspek. Karena itu, ia mendorong agar kebijakan tersebut diperkuat dengan regulasi di tingkat daerah.
Ia mengusulkan pemerintah daerah menyusun peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang mengatur pencegahan perilaku LGBT agar implementasi kebijakan menjadi lebih kuat.
“Kalau di setiap daerah ada peraturan daerah, kemudian diperkuat dengan peraturan gubernur maupun peraturan bupati, tentu akan semakin memperkuat upaya membentengi generasi muda dari perilaku yang menyimpang,” katanya.
Selain regulasi, Encep menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah, hingga berbagai komunitas untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan melalui pendidikan, pembinaan, dan penyuluhan.
Menurutnya, individu yang telah terlibat dalam perilaku tersebut juga perlu mendapatkan pembinaan agar dapat kembali menjalani kehidupan sesuai nilai-nilai yang diyakininya.
“Perlu ada pembinaan dan pendampingan sehingga mereka bisa kembali kepada jati dirinya sebagai manusia yang memiliki nilai-nilai kehidupan,” ujarnya.
Encep juga mengapresiasi komitmen Wakil Gubernur Jawa Barat yang dinilainya menunjukkan kepedulian terhadap nilai-nilai kebangsaan, agama, moral, budaya, dan sosial di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, edukasi mengenai penyimpangan perilaku seksual perlu diperkuat di lingkungan pendidikan melalui peran guru, pendidik, ustaz, serta majelis taklim.
“Anak-anak harus diberikan pemahaman agar memiliki daya tahan atau imun terhadap berbagai bentuk penyimpangan perilaku. Karena itu, peran guru, pendidik, ustaz, dan majelis taklim sangat penting dalam memberikan penyuluhan kepada generasi muda,” pungkasnya.





