Megapolitan

Gugat Status Tersangka Roy Suryo, Ahli Sebut Bukti Penyidik Tidak Nyambung dengan Pasal Tuduhan

×

Gugat Status Tersangka Roy Suryo, Ahli Sebut Bukti Penyidik Tidak Nyambung dengan Pasal Tuduhan

Sebarkan artikel ini
Foto: Roy Suryo dan dr Tifa tidak ditahan Kejari Jaksel (Taufiq/detikcom)

JAKARTA — Kualitas alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dipertanyakan. Hal tersebut mencuat dalam sidang praperadilan kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Ahli hukum pidana dan hukum acara, Didit Wijayanto, yang hadir dalam persidangan menegaskan bahwa bukti permulaan dari penyidik wajib memenuhi standar kelayakan. Menurutnya, bukti yang disodorkan harus relevan dengan pasal yang dituduhkan, yakni Pasal 32 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kualitasnya (bukti) harus bertepatan dengan pasal yang digunakan. Jadi, kita (misal) enggak bisa menetapkan satu pasal pembunuhan, tapi saksi hanya melihat pelaku sedang makan, bahwa peristiwa pembunuhannya tidak dilihat,” kata Didit dalam sidang, Selasa (14/7/2026).

Ia menambahkan bahwa keabsahan kuantitas bukti tidak serta-merta mencerminkan kualitasnya sebagai bukti permulaan yang sah.

“Jadi kualitas dari bukti permulaan itu jelas harus ada, di mana dinilailah dalam praperadilan, diuji, benar enggak punya bukti permulaan? Kalau ada 100 saksi, sah atau tidak? Sah-sah saja, tapi apa sah jadi bukti permulaan? Belum tentu.”

Lebih lanjut, Didit menilai ada kekeliruan dalam penggunaan dokumen bukti karena tidak berkaitan dengan UU ITE. Berdasarkan pengalamannya saat menghadiri gelar perkara pada 15 Desember 2025 silam, pihak kepolisian justru menunjukkan dokumen ijazah fisik milik Jokowi. Menurut Didit, dokumen berbentuk fisik tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara yang berbasis UU ITE.

“Saya sempat bertanya waktu itu, waktu saya diminta keterangan sebagai ahli. Ini aneh, saya bilang, yang dipermasalahkan tersangka Roy Suryo waktu itu adalah yang dianalisa dokumen elektronik yang di-upload Dian Sandi,” kata Didit.

Ia kemudian melanjutkan, “Betul, kata penyidik. Terus Pak Jokowi bawa ijazah fisik asli apa hubungannya? Dia yang marah.”

Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya mengklaim telah mengantongi landasan hukum yang kuat dalam menetapkan status tersangka terhadap mantan Menpora tersebut. Pada persidangan hari sebelumnya, Senin (13/7), perwakilan kepolisian menyatakan telah mengumpulkan tiga jenis alat bukti dan memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh gugatan praperadilan Roy Suryo.

“Dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang dimaksud, termohon telah mengumpulkan sekurang-kurangnya dua jenis alat bukti yang sah,” kata perwakilan Polda Metro Jaya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/7).

Pihak kepolisian pun memastikan bahwa prosedur hukum yang dijalankan telah melampaui batas minimal persyaratan.

“Bahkan, dalam hal ini, termohon telah memenuhi tiga jenis alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, yaitu dalam hal ini terdapat keterangan ahli, surat atau petunjuk, dan keterangan saksi.”

Sumber: KOMPAS.tv