Megapolitan

Satres Narkoba Polres Subang Ringkus Pengedar, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

×

Satres Narkoba Polres Subang Ringkus Pengedar, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang, khususnya Unit II, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Subang.

Tindakan tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya aduan masyarakat yang resah dengan peredaran obat ilegal di lingkungan mereka.

​Berdasarkan rilis resmi, petugas melakukan operasi penyisiran di beberapa titik yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi obat-obatan terlarang di kawasan Kota Subang. Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan mengamankan seorang pelaku di wilayah Sukamelang, Kabupaten Subang.

​Dari tangan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti siap edar berupa ​450 butir obat jenis Tramadol dan ​1.000 butir obat jenis Hexymer.

​Keberhasilan penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Subang dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Langkah ini juga menjadi benteng untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan obat keras.


​Saat ini, pelaku beserta ribuan butir barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

​Pihak Polres Subang mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap proaktif dan tidak ragu untuk memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.