Megapolitan

KPK Pantau Progres Kasus Febrie Adriansyah Usai Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru

×

KPK Pantau Progres Kasus Febrie Adriansyah Usai Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru

Sebarkan artikel ini
Arsip foto - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. ANTARA/Rio Feisal.

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kasus ini diketahui telah dilimpahkan oleh pihak kepolisian dan kini sepenuhnya berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah maju penanganan perkara ini ditandai dengan langkah Kejagung yang menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mendalami keterlibatan eks Jampidsus tersebut dalam tiga pusaran kasus korupsi yang berbeda.

“Kami juga sudah melihat ada penerbitan sprindik baru ya. Artinya progresnya positif, kita terus memantau perkembangannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Meski terus memantau secara ketat, Budi mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah tersebut hingga saat ini belum memiliki rencana untuk mengambil alih perkara yang menjerat Febrie. Kendati demikian, KPK membuka ruang lebar untuk andil dan bekerja sama dalam mengusut tuntas kasus ini.

“KPK tentu terbuka untuk kemudian melakukan koordinasi dan supervisi,” ucapnya.

Budi menambahkan bahwa jalinan komunikasi secara informal sejatinya telah dibangun oleh KPK, baik bersama pihak Kejagung maupun kepolisian. Sinergi antartiga lembaga penegak hukum ini diupayakan sejak awal guna memastikan proses penyidikan dapat berjalan secara efektif dan transparan. Di sisi lain, KPK juga mengimbau publik untuk ikut serta mengawasi jalannya proses hukum yang tengah bergulir di Kejagung.

Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa sprindik baru yang diterbitkan menyasar dugaan korupsi di tiga perusahaan besar.

“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justisia (demi hukum) sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” jelas Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Anang memerinci ketiga sprindik tersebut meliputi:

  • Sprindik Nomor 43: Mengusut dugaan perkara rasuah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di tubuh perusahaan baja milik negara, PT Krakatau Steel.
  • Sprindik Nomor 44: Berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait peristiwa padamnya listrik (blackout) di perusahaan energi pelat merah, PT PLN.
  • Sprindik Nomor 45: Berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama PT Asabri.

Sumber: KOMPAS