Megapolitan

Begini Modus Korupsi yang Dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani

×

Begini Modus Korupsi yang Dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Sebarkan artikel ini
Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani (ETS) kenakan rompi tahanan KPK. (BeritaNasional/Panji)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membeberkan modus operandi dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS). Praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo ini diduga melibatkan pemotongan insentif pegawai secara masif hingga setoran rutin dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus pertama yang digunakan Etik adalah dengan memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” terang Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Untuk melancarkan aksi tersebut, RCH memerintahkan para pejabat eselon III di lingkup BPKAD menyetorkan potongan upah pungut itu melalui ND selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo. Praktik ini diketahui berjalan dalam rentang waktu yang panjang.

“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar,” ungkap Asep.

Setoran OPD dan Anggaran Fiktif

Tidak berhenti pada pemotongan insentif, modus kedua yang dijalankan Etik adalah menarik upeti tahunan dan setoran pada momentum Tunjangan Hari Raya (THR) dari OPD-OPD di Sukoharjo. Dalam melancarkan modus ini, Etik memerintahkan TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagai pengepul.

Salah satu contoh konkret yang diungkap KPK adalah permintaan uang ratusan juta menjelang pergantian tahun.

“Salah satu contoh, Etik diduga meminta Rp500 juta dari OPD-OPD untuk akhir tahun,” sebut Asep.

Ironisnya, demi memenuhi syahwat korupsi sang bupati, TRM diduga mengumpulkan uang setoran tersebut dengan cara memanipulasi anggaran kedinasan.

“Dalam kasus ini, TRM juga diduga memberikan setoran yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Selama periode 2024-2026, total penerimaan ETS dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta,” beber Asep.

Dalam perkara korupsi yang disebut KPK melanjutkan ‘tradisi’ dari rezim bupati sebelumnya ini, Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya, yaitu RCH (Kepala BPKAD) dan TRM (Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Sukoharjo).

Sumber: KOMPAS