Megapolitan

Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Tim 9 Berisi Jaksa Alumni KPK

×

Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Tim 9 Berisi Jaksa Alumni KPK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk mengusut dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Tim yang dikenal sebagai Tim 9 tersebut dibentuk setelah Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memiliki pengalaman menangani perkara korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pembentukan tim khusus dilakukan agar proses penyidikan berjalan lebih fokus.

“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Anang, komposisi Tim 9 dipilih berdasarkan rekam jejak para jaksa dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ujarnya.

Dari sembilan anggota tim, hanya dua orang yang tidak memiliki riwayat bertugas di KPK, yakni Rinaldi dan Hari Wibowo. Seluruh anggota tim saat ini juga menduduki jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.

Adapun susunan Tim 9 terdiri atas:

  • Agus Salim, Inspektur Keuangan II pada Jaksa • Agung Muda Bidang Pengawasan.
  • Muhibuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
  • Chatarina Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung.
  • Riyono, Inspektur Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
  • Agus Sahat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
  • Irene Putrie, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
  • Rinaldi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
    Zet Tadung Allo, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
  • Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kejagung menyatakan, setelah berkas perkara dilimpahkan dari kepolisian, pihaknya menerbitkan tiga sprindik baru untuk melanjutkan proses penyidikan. Hingga saat ini, Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai tersangka.

Tim 9 selanjutnya akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut sesuai kewenangan penyidikan yang dimiliki Kejaksaan Agung.