SUBANG, TINTAHIJAU.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait isu daftar produk terafiliasi Israel yang sempat mencuat.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menegaskan bahwa MUI tidak pernah merilis daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 15 November 2023.
Anwar Abbas menekankan bahwa MUI tidak mengeluarkan fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Sebaliknya, MUI lebih berfokus pada mengharamkan tindakan mendukung Israel yang saat ini terus menjajah Palestina.
“Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel,” kata Anwar Abbas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. dikutip dari laman ANTARANews.com, Kamis (16/11/2023).
Ia juga menambahkan bahwa jika ada perusahaan di Indonesia yang terafiliasi dengan Israel, umat Islam wajib mengingatkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran agama dan konstitusi negara.
Dalam konteks ini, MUI mengajak umat Islam untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina. Salah satu cara yang diimbau adalah dengan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi serta penggunaan produk yang dibuat atau terafiliasi dengan Israel. Namun, Anwar Abbas menegaskan bahwa jika sebuah perusahaan tidak mendukung tindakan Israel, fatwa tersebut tidak berlaku untuk produk-produk mereka.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menambahkan bahwa MUI tidak memiliki kapasitas untuk merilis produk yang mendukung Israel. Yang diharamkan oleh MUI bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungannya. Ia juga menjelaskan bahwa jika sebuah produk sudah bersertifikasi halal, MUI tidak memiliki hak untuk mencabutnya, karena proses sertifikasi melibatkan banyak pihak.