SUBANG, TINTAHIJAU.COM- Satuan Resrse Kriminal Polres Subang mengamankan tiga orang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketiganya diamankan di sebuah warung yang berlokasi di wilayah Desa Rawalele Jl. Raya Dawuan Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang, Rabu, 24 Januari 2024.
Ketiga orang yang diamankan tersebut adalah Muhammad Arifin bin alm Senimin (49), Esih Sukaesih binti alm Topa, dan Aji Pangestu bin Asep Sugiarto (17).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatreskrim Polres Subang AKP Herman Saputra, mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku tersebut diketahui oleh jajaran Unit IV PPA Satreskrim Polres Subang atas dasar laporan warga yang melaporkan kejadian tersebut.
Dia menjelaskan, awal mula penangkapan ketiga pelaku tersebut, pada Selasa, 23 Januari 2024 sekira pukul 22.30 Wib, terdapat informasi/ laporan dari masyarakat bahwa di salah satu warung yang bertempat di Jl. Raya Dawuan Desa Rawalele Kabupaten Subang telah terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap anak dibawah umur.
Atas dasar informasi tersebut Anggota Polsek Kalijati langsung meluncur menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan para pelaku tindak perdagangan orang yang masih di bawah umur tersebut.
“Pada hari Kamis, 25 Januari 2024, sekitar pukul 03.25 WIB, Kami bersama Anggota Polsek Kalijati menangkap ketiga pelaku TPPO tersebut di sebuah warung yang berlokasi di pinggir jalan raya Desa Rawalele Kecamatan Dawuan,” kata AKP Herman Saputra
Untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya ketiga orang pelaku tersebut, atas perbuatannya dijerat dengan pasal Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 88 Jo Pasal 761 Undang- undang RI NO.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang RI NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.