Peraturan Pemerintah Baru Terkait THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya untuk tahun 2024.

Menurut regulasi baru ini, pembayaran THR dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, sementara pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024. Namun, jika terjadi keterlambatan, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal tersebut.

Aparatur negara yang berhak menerima manfaat dari kebijakan ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI dan anggota Polri, serta pejabat negara termasuk wakil menteri dan staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga.

Kategori lain yang termasuk adalah Dewan Pengawas KPK, anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga non struktural dan Badan Layanan Umum, termasuk di daerah dan Lembaga Penyiaran Publik.

Peraturan baru ini menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN akan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat atau jabatan. Sedangkan untuk THR dan gaji ke-13 dari APBD akan terdiri dari elemen serupa dengan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Besaran THR dan gaji ke-13 bagi staf khusus dan pejabat tertentu akan disesuaikan dengan maksimal yang diberikan kepada pejabat dengan hak keuangan setara. Untuk CPNS, THR yang diberikan mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.

Publik dapat mengakses informasi lebih detail mengenai Peraturan Pemerintah ini, termasuk mengenai besaran maksimal THR dan gaji ke-13, melalui laman jdih.setneg.go.id. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pemberian THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi semua penerima manfaat.