Empat Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Dipindahkan untuk Pemeriksaan Lanjutan

Polisi Minta Masyarakat Bedakan Antara Fiksi dan Fakta di Film Vina Sebelum 7 Hari. 3 Buronan Diburu (Sumber: Instagram)

CIREBON, TINTAHIJAU.com – Empat terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki telah dipindahkan sementara ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Polda Jawa Barat. Pemindahan ini bertujuan untuk mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung guna memastikan keadilan ditegakkan.

Karutan Kelas I Bandung, Suparman, menyatakan kesiapan pihaknya untuk bekerja sama dengan Polda Jawa Barat dalam penyelesaian kasus ini.

Meskipun begitu, Suparman tidak mengungkap identitas keempat terpidana tersebut. “Kami siap bekerja sama dengan Polda Jawa Barat untuk memastikan bahwa kasus ini dapat dituntaskan dengan adil dan transparan,” kata Suparman dalam pernyataannya seperti dikutip dari laman CNN Indonesia Rabu, 22 Mei 2024.

Dukungan Fasilitas dan Penegakan Hukum

Suparman menjamin akan menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk mendukung penyelidikan oleh kepolisian agar dapat berjalan tanpa hambatan. “Kami memastikan bahwa hak-hak para tahanan tetap terjaga sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum dengan menyediakan tempat yang aman dan sesuai standar bagi para tahanan.

Suparman juga mengakui perhatian besar dari masyarakat terhadap kasus ini, dan menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penangkapan Pegi Setiawan dan Pengejaran Tersangka Lainnya

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah berhasil menangkap Pegi Setiawan, salah satu dari tiga tersangka yang buron dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pegi ditangkap di wilayah Bandung pada Selasa, 21 Mei, setelah selama pelarian bekerja sebagai buruh bangunan. “Pegi yang kita DPO informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu, 22 Mei.

Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Andi dan Dani, yang hingga kini masih buron. Penangkapan Pegi diharapkan dapat membantu pihak berwenang dalam mengungkap lebih lanjut detail dan kronologi kasus pembunuhan yang telah menarik perhatian luas dari masyarakat tersebut.

Polda Jawa Barat terus berupaya maksimal untuk menangkap para tersangka lainnya dan menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan sesuai hukum. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang.