Polda Jabar Sita Akun Facebook Pegi Setiawan untuk Bukti Kasus

Pegi alias Perong, DPO kasus pembunuhan Vina CIrebon yang telah dibekuk polisi setelah delapan tahun buron. (Arsip Polda Jabar)

CIREBON, TINTAHIJAU.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menyita akun Facebook yang dimiliki oleh tersangka Pegi Setiawan atau yang dikenal dengan nama Perong. Akun Facebook tersebut dijadikan barang bukti dalam kasus pembunuhan Vina dan M Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Menurut laporan dari detikJabar, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa Pegi telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari Rabu (12/6). Saat pemeriksaan, penyidik mengajukan pertanyaan terkait akun Facebook yang digunakan oleh Pegi Setiawan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka PS mengakui bahwa akun Facebook tersebut adalah miliknya. Ini berarti akun Facebook tersebut hanya dapat diakses oleh Pegi sendiri karena hanya dia yang mengetahui kata sandinya. Hal ini menjadi salah satu alat bukti yang diperoleh oleh penyidik untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya pada Jumat (14/6/2024).

Penyidik kemudian menyita akun Facebook tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Polda Jabar menjamin bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan.

“Kami benar-benar serius dalam proses ini dan kami akan transparan dalam menyampaikan hasil secara berkala. Sebagai tambahan informasi, akun Facebook yang diduga milik PS telah disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar,” tegasnya.

Diketahui bahwa masa penahanan Pegi telah diperpanjang hingga 20 Juli 2024. Penyidik berencana untuk melimpahkan berkas kasus tersebut pada pekan depan.