BANDUNG, TINTAHIJAU.com – Sidang perdana praperadilan kasus Vina Cirebon yang dijadwalkan berlangsung hari ini mengalami penundaan. Hakim Eman Sulaeman memutuskan untuk menunda sidang tersebut karena ketidakhadiran pihak termohon, yaitu Kapolda Jawa Barat.
Penundaan ini memicu kekecewaan dari pihak kuasa hukum pemohon, Pegi Setiawan. Mereka merasa tindakan Kapolda Jawa Barat yang tidak menghadiri sidang praperadilan tersebut sangat mengecewakan.
Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa sidang praperadilan kasus Vina Cirebon akan dilanjutkan kembali pada hari Senin depan, tepatnya pada tanggal 1 Juli 2024. Beliau berkomitmen untuk menyelesaikan proses sidang praperadilan ini pada hari tersebut.
Sebagai akibat dari penundaan ini, Hakim Eman menyampaikan pesan kepada tim kuasa hukum Pegi Setiawan bahwa mereka tidak akan dipanggil secara resmi lagi oleh Pengadilan Negeri Bandung untuk sidang berikutnya. Pengumuman penundaan sidang hari ini dianggap sebagai panggilan resmi untuk menghadiri sidang pada hari Senin depan.
“Baik karena termohon tidak hadir, kita tunda ke hari Senin tanggal 1 Juli,” ujar Hakim Eman. “Kepada kuasa para pemohon tidak dipanggil lagi karena sudah datang dan pemberitahuan ini dianggap sebagai panggilan resmi,” lanjutnya.
Dengan keputusan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat hadir pada sidang berikutnya sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.
Sumber: ayobandung.com





