JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara terkait keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dua tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Jokowi mengaku tidak kecewa dan sepenuhnya menghormati keputusan korps adhyaksa tersebut. Menurutnya, penangguhan penahanan merupakan kewenangan mutlak wilayah hukum kejaksaan.
Jokowi bilang “saat ini yang terpenting adalah menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga bergulir ke persidangan.” seperti yang dilansir dari laman KOMPAS.tv, dikutip Rabu, (24/6/2026).
Pasca-keputusan Kejari Jaksel yang tidak menahan mereka, kubu Roy Suryo dan Dokter Tifa langsung tancap gas mempersiapkan diri menghadapi meja hijau.
Kuasa hukum kedua tersangka, Khozinudin, mengungkapkan bahwa timnya tengah bergerak cepat merancang nota keberatan (eksepsi) hingga menyusun daftar pertanyaan mendalam untuk saksi dan ahli yang akan dihadirkan nanti.
Pihak kuasa hukum juga berharap jalannya persidangan nantinya digelar secara terbuka untuk umum. Langkah ini dinilai penting agar persidangan bisa menjadi jawaban tuntas atas polemik kasus ijazah Jokowi yang selama ini menyita perhatian publik.





