Megapolitan

Hadi Tjahjanto Sebut Judi Online Banyak Masuk ke Lingkungan Karyawan Pemerintahan dan Lembaga

×

Hadi Tjahjanto Sebut Judi Online Banyak Masuk ke Lingkungan Karyawan Pemerintahan dan Lembaga

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan bahwa pelaku judi online tidak hanya terdapat di kalangan masyarakat umum, tetapi juga di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda). Hal ini menjadi perhatian serius Satgas yang telah melakukan langkah-langkah nyata dalam menindak para pelaku.

Hadi menyampaikan bahwa Satgas baru saja mendistribusikan nama-nama pemain judi online ke masing-masing instansi terkait. “Soal judi online, sampai kemarin kita terus melakukan kegiatan mendistribusikan nama, baik itu kementerian dan lembaga yang terlibat judi online, langsung kita berikan. Termasuk kita berikan juga ke pemda yang meminta, siapa saja yang terlibat, kita berikan,” kata Hadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Penelusuran Rekening Mencurigakan

Satgas juga telah memberikan rekening-rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online kepada Bareskrim Polri. Rekening-rekening ini sebelumnya diidentifikasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai mencurigakan. PPATK dan Polri sendiri turut tergabung dalam Satgas ini.

Hadi menyebutkan bahwa ada waktu 30 hari untuk membekukan rekening-rekening tersebut. Jika tidak ada klaim sesuai ketentuan pengadilan, maka dana dalam rekening akan disita. “Ada waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut. Dan itu akan diumumkan, apabila tidak ada yang mengambil sesuai ketentuan pengadilan, maka akan kita ambil semuanya (dana di rekening),” ujarnya.

Kanal Edukasi dan Pelaporan Praktik Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga meluncurkan kanal edukasi baru, https://s.id/bersamastopjudol, yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi online. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan bahwa kanal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online.

Layanan yang tersedia di kanal ini termasuk hotline stop judi online, salinan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, buklet stop judi online, video iklan layanan masyarakat, dan konten-konten yang bisa disebarluaskan oleh masyarakat. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak buruk dari judi online.

Kementerian Kominfo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kanal ini demi pemberantasan judi online. Usman juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online melalui aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di 08119224545. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membentengi diri dan bersama-sama menghentikan praktik judi online,” kata Usman seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/7/2024).

Pemberantasan judi online di Indonesia memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan masyarakat. Langkah-langkah yang telah dilakukan Satgas Pemberantasan Judi Online dan Kementerian Kominfo menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini. Edukasi dan pelaporan yang efektif diharapkan dapat menekan angka partisipasi dalam judi online dan melindungi masyarakat dari dampak buruknya.