JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa sebanyak 41.000 anak di Provinsi Jawa Barat diduga terlibat dalam transaksi judi online. Nilai perputaran uang dari aktivitas tersebut mencapai Rp49,8 miliar.
Ivan menjelaskan bahwa data tersebut diperoleh dari hasil penelusuran transaksi judi online yang dicatat berdasarkan provinsi. “Jika dilihat dari provinsi, Jawa Barat memang paling tinggi, ada 41.000 anak,” ujarnya di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024), dikutip Kompas.com.
Jumlah transaksi yang terjadi mencapai 459.000 kali dengan total perputaran uang sebesar Rp49,8 miliar. Di tingkat kabupaten/kota, jumlah anak yang terpapar judi online terbanyak ada di wilayah Jakarta Barat. “Untuk Kota Administratif Jakarta Barat ada 4.300 anak terpapar ya. Angka transaksinya Rp9 miliar sekian, jumlah transaksinya 68.000,” jelas Ivan.
Secara keseluruhan di Indonesia, Ivan memperkirakan ada sekitar 197.954 anak yang diduga terlibat dalam judi online. Mereka berusia antara 11 hingga 19 tahun. “Total depositonya tercatat mencapai Rp293,4 miliar,” tambahnya.
Perlunya Tindak Lanjut dan Pemulihan
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, berharap agar lembaga dan kementerian terkait dapat menindaklanjuti temuan PPATK mengenai anak yang bermain judi online. Tindak lanjut yang diharapkan tidak hanya dari segi penindakan hukum terhadap pelaku yang mengendalikan, tetapi juga pemulihan bagi anak yang terpapar.
“Bagaimana temuan PPATK ditindaklanjuti oleh berbagai kementerian/lembaga di ranah penegak hukum, dan satu hal yang paling prinsip adalah langkah-langkah pemulihan,” kata Ai Maryati. “Pemulihan bagi anak-anak korban yang membutuhkan perlindungan khusus, ini juga harus khusus,” tambahnya.
Temuan ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari berbagai pihak untuk mengatasi masalah judi online yang melibatkan anak-anak. Pendekatan yang komprehensif, termasuk edukasi, penegakan hukum, dan pemulihan, sangat diperlukan untuk melindungi generasi muda dari bahaya judi online.