Polres Subang Borgol 24 Tersangka Kasus Narkoba

SUBANG, TINTAHIJAUcom – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menangkap 24 tersangka dalam dua bulan dari September hingga Oktober 2024 di belasan kecamatan di wilayah Kabupaten Subang.

24 tersangka ini berasal pengungkapan 18 kasus di sekitar 12 Kecamatan di Kabupaten Subang. Beberapa diantaranya Kecamatan Cisalak, Binong, Jalancagak, Ciater, Pusakajaya, dan Kecamatan Cibogo.

Selain itu, ada pula di Kecamatan Patokbeusi, Ciasem, Tambakdahan, Pamanukan dan Kecamatan Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo menerangkan dari 18 kasus tersebut terdiri dari 7 kasus narkotika jenis sabu, dua kasus tembakau sintetis, satu kasus ganja, satu kasus psikotropika, dan tujuh kasus sediaan farmasi tanpa adanya izin edar.

Tersangka kasus sabu sembilan orang yakni RK, AW, FR, AJ, YN, MS, ZA, AZ dan AA. Tersangka kasus ganja dua orang yakni EN dan HG. Sementara itu, tersangka kasus tembakau sintetis dua orang yakni PJ dan KK.

Untuk tersangka kasus psikotropika sebanyak satu orang yakni ON. Sementara tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 10 orang yakni AN, DS, BR, MT, TS, MZ, FF, WH, AN dan IS.

Lokasi penangkapan para tersangka tersebar di berapa titik terdiri dari Kecamatan Cisalak, Binong, Jalancagak, Ciater, Pusakajaya, Cibogo dan Pusakanagara yang masing – masing satu tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, Patokbeusi, Ciasem, Tambakdahan dan Subang masing-masing dua TKP. Untuk di Pamanukan, sebanyak tiga TKP. Dari penangkapan terhadap 24 tersangka tersebut berhasil disita sejumlah barang bukti.

Barang bukti disita yakni 62,26 gram sabu, 582 gram ganja kering, tiga pohon ganja, tembakau sintetis 330,11 gram, 9.541 butir sediaan farmasi serta tiga butir psikotropika. Selain itu, disita juga barang bukti lainnya.

“Modus operandi para tersangka dengan cara COD atau Cash on Delivery, sistem peta, dan transaksi tatap muka secara langsung,” ucap AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang, Jawa Barat, Kamis (31/10/2024).

Para tersangka berikut barang buktinya selanjutnya dibawa ke Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melapor bila melihat, menemukan dan mendapati peredaran narkotika di sekitar lingkungan, kami akan segera melakukan penindakan secara tegas,” ucapnya.

Polres Subang berkomitmen memberantas narkotika guna menyelamatkan generasi Kabupaten Subang. “Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pesannya