Ragam  

THR PNS Diperkirakan Cair Maret 2025, Ini Daftar Penerimanya

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkirakan akan cair pada bulan Maret 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).

“Pencairan THR bagi ASN dan swasta di bulan Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 11 Ayat 1, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Hal ini bertujuan untuk membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari besar keagamaan tersebut.

Kelompok yang Berhak Menerima THR

Berikut adalah kelompok yang berhak menerima THR pada tahun 2025:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari:
    • PNS dan Calon PNS
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
    • Prajurit TNI
    • Anggota Polri
    • Pejabat Negara
  2. Pensiunan
  3. Penerima Pensiun
  4. Penerima Tunjangan

Selain itu, pegawai non-ASN yang telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus selama minimal satu tahun juga berhak menerima THR. Pegawai non-ASN berhak mendapatkan THR 2025 jika memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dalam perjanjian tersebut dinyatakan berhak menerima THR dan/atau gaji ketiga belas.
  • Telah ditetapkan menerima THR dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komponen THR ASN dan Pensiunan

Jika mengacu pada peraturan tahun 2024, THR yang diberikan kepada ASN dari instansi pemerintah pusat meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan yang melekat pada gaji pokok, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum)
  • Tunjangan kinerja per bulan

Sedangkan untuk pensiunan, komponen THR yang diberikan mencakup:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Untuk ASN di instansi pemerintah daerah, komponen yang diberikan serupa, dengan tambahan tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan. Namun, pemberian tunjangan ini tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, THR yang diberikan berupa:

  • Tunjangan profesi guru
  • Tambahan penghasilan guru
  • Tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan

Dengan pencairan THR yang diperkirakan berlangsung pada Maret 2025, diharapkan para pegawai dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.

Sumber: KOMPAS.tv

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini