SUBANG, TINTAHIJAUCOM – Sat Narkoba Polres Subang kembali mengungkap kasus narkoba di wilayah Pantura Subang.
Petugas mengamankan tersangka dengan inisial A.N. (23) di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Pusakajati Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara, Subang. AN diduga kuat terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu
Kasat Narkoba Subang, AKP Udiyanto mengatakan pengungkapan kasus Narkoba itu berawal dari Laporan Polisi dengan No LP-A/16/III/2025/JABAR/RES.SUBANG.
Dari laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan AN pada Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 06.00 Wib.
Pada saat penggeledahan, petugas metemukan barang berupa satu unit timbangan digital, 13 paket plastik klip warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu dan lainnya
Pada saat di interogasi A.N mendapatkan Narkotika jenis sabu dari akun instagram yang bernama (CARTELSIBIGO946) Via Maps di Kecamatan Cibogo, Subang.
Atas perbuatannya itu AN dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Repu lik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Polres Subang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya,” kata Kasat Narkoba.
Dia mengimbau Masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.