Mantan Anggota DPRD Majalengka Tertangkap Tangan Diduga Konsumsi Sabu

MAJALENGKA, TINTAHIJAU.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan satu tersangka yang kedapatan tengah menggunakan narkoba jenis sabu.

Diduga pria berinisial DR di sebuah rumah di Desa Wanajaya, Kecamatan Kasokandel itu merupakan Mantan Anggota DPRD Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan DR ditangkap pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 00.30 Dinihari

AKP Sigit Purnomo, menegaskan DR diketahui merupakan mantan Anggota DPRD Majalengka. Dia diduga mengkonsumsi sabu. Saat ini DR dilakukan penahanan. “Infonya demikian,” ungkapnya.

Dari tersangka, Polres Majalengka berhasil mengamankan satu bungkus narkoba jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari yang bersangkutan yaitu satu paket narkotika Golongan satu jenis sabu terbungkus plastik, kemudian satu buah bekas kumpus rokok,” jelasnya.

Sigit mengungkapkan atas pengakuannya tersangka merupakan pengguna narkoba sudah lama. “Menurut keterangannya memang sering ya. Menurut keterangannya, tapi gak tau seperti apa. Yang kelas kita dalami juga,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undangan undang RI tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Kemudian hasil dari itu kita kenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,” tandasnya (Defri)

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari TINTAHIJAU.COM, Klik Disini dan Klik ini