Megapolitan

Polres Subang Bongkar Peredaran Sabu yang Disamarkan dalam Bungkus Masako

×

Polres Subang Bongkar Peredaran Sabu yang Disamarkan dalam Bungkus Masako

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAUCOM – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang.

Seorang pemuda berinisial HAM (27), warga Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, diringkus petugas pada Rabu (14/5/2025) di Gang Darmodiharjo, Kampung Karangsari, Kelurahan Soklat.

Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 26 paket sabu seberat total 44,91 gram.

Yang mengejutkan, sebagian sabu tersebut disamarkan dalam bungkus bumbu penyedap masako, diduga sebagai modus untuk mengelabui aparat.

“Selain sabu, kami juga mengamankan satu timbangan digital dan sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai alat transaksi,” ungkap Kasat Narkoba Polres Subang.

Pengembangan kasus tak berhenti di situ. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku telah menyebar delapan paket sabu lainnya di berbagai titik di Kota Subang, termasuk di pinggir Situ Cinangsi, Jl. Raya Soklat, depan Asrama Polisi Soklat, Jl. Pasirkareumbi, serta di sekitar bengkel dan toko kue.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial IJO yang kini masih dalam pengejaran aparat. Polisi pun terus mendalami jaringan yang lebih luas dari pelaku utama.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Saat ini, Unit II Satres Narkoba Polres Subang terus melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Subang untuk proses hukum berikutnya.