JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi membuka penyelidikan terhadap grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang diduga menjadi wadah diskusi menyimpang mengenai hubungan seksual antaranggota keluarga. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemblokiran enam grup komunitas Facebook oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena dianggap menyebarkan paham menyimpang dan meresahkan publik.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut secara serius. “Sudah pasti Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” ujar Reonald, Jumat (16/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Reonald, tim siber akan segera mengumpulkan bukti digital dan menelusuri identitas para pengelola serta anggota aktif dalam grup tersebut. Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan pelanggaran hukum, termasuk penyebaran konten asusila, eksploitasi anak, hingga tindak pidana lainnya.
“Mohon doa supaya bisa terungkap dan kejahatan tersebut bisa kita hentikan dan tidak terulang di Republik Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, Komdigi telah mengumumkan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook yang dianggap menyebarkan konten menyimpang. Salah satu yang menjadi sorotan adalah grup “Fantasi Sedarah”, yang dilaporkan memuat konten berisi fantasi seksual terhadap anak dan hubungan sedarah.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” ujar Juru Bicara Komdigi, Alexander, dalam keterangan pers pada hari yang sama.
Pemblokiran ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas. Regulasi ini mewajibkan pemerintah dan platform digital untuk menjaga ruang digital dari konten yang dapat membahayakan anak-anak.
Alexander juga mengimbau masyarakat untuk aktif dalam menjaga keamanan ruang digital. “Kami mengimbau agar masyarakat turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya serta turut serta memberikan pengawasan atas konten manapun atau aktivitas digital yang membahayakan masa depan anak kita,” katanya.
Komdigi mengajak publik untuk segera melaporkan temuan konten atau aktivitas digital negatif melalui kanal pengaduan resmi di aduankonten.id.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi penyebar konten menyimpang dan mendorong kolaborasi seluruh pihak demi menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman, khususnya bagi anak-anak.