Pemerintahan

Satgas BKCHT Ilegal Majalengka Amankan 22.732 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Dua Hari

×

Satgas BKCHT Ilegal Majalengka Amankan 22.732 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Dua Hari

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Kabupaten Majalengka berhasil mengamankan sebanyak 22.732 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang dilaksanakan selama dua hari, pada tanggal 10 dan 11 Juni 2025.

Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Majalengka Rahmat Kartono mengatakan bahwa operasi ini menyasar pasar-pasar tradisional, penjual eceran.

Hingga distributor yang diduga terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pelanggaran cukai lainnya.

Pada hari pertama, lanjut Rahmat Kartono, tim Satgas menyisir wilayah Palasah, Jatiwangi, dan Sumberjaya.

“Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita 13.312 batang rokok ilegal atau setara dengan 665 bungkus,” ujar Rahmat Kartono saat konferensi pers, Rabu (11/06/2025).

Selanjutnya, pada hari kedua, operasi dilanjutkan ke wilayah selatan Majalengka, yaitu Kecamatan Argapura dan Talaga. Di lokasi ini, Satgas berhasil mengamankan 9.420 batang rokok ilegal atau setara 471 bungkus.

“Dengan demikian, total hasil penyitaan selama dua hari mencapai 22.732 batang atau 1.136 bungkus rokok ilegal,” ungkapnya.

Hasil satgas gabungan tersebut, nantinya akan diamankan dan diproses oleh pihak bea cukai untuk penanganan lebih lanjut.

“Penanganan lebih lanjut atas barang bukti hasil operasi ini akan dilimpahkan kepada pihak Bea Cukai, sesuai dengan kewenangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengantongi data-data penting terkait distribusi rokok ilegal tersebut yang nantinya akan menjadi bahan tindak lanjut oleh penyidik Bea Cukai.

Selain barang, kemungkinan pelaku juga akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat bahwa penanganan barang-barang kena cukai ilegal menjadi kewenangan penuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Rokok-rokok hasil sitaan saat ini telah diserahkan ke pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Satgas BKC Ilegal Majalengka mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual rokok ilegal serta melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait barang kena cukai hasil tembakau ilegal di wilayahnya.