SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial HM (34), warga Purwakarta, ditangkap saat berada di rumah kontrakan di Perumnas Karanganyar, Subang, Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 1,91 gram, satu unit handphone, dan sepeda motor Honda Beat milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, HM mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial IAA, warga Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, melalui pertemuan langsung.
Saat ini, HM telah diamankan di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Unit I Satres Narkoba Polres Subang masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Subang dan sekitarnya.