SUBANG, TINTAHIJAU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial IAA (40), yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, ditangkap di rumah kontrakan wilayah Sindangsari, Kecamatan Kasomalang, pada Sabtu (5/7/2025) pukul 16.00 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 10,81 gram brutto yang disembunyikan secara unik di dalam bohlam lampu, dan diletakkan di dalam tas jinjing warna hijau. Polisi juga mengamankan satu unit handphone Realme C2 yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Hasil interogasi mengungkap bahwa IAA memperoleh sabu dari akun Instagram bernama @KYOUNG25. Barang haram itu disimpan di kontrakan sebelum diedarkan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Satres Narkoba Polres Subang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Subang.