Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Terpidana Kasus ASDP

Terdakwa Kasus Koruspsi PT ASDP Ira Puspadewi | Foto: Tempo/Tony Hartawan

JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terpidana kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Mereka adalah mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan itu diambil setelah DPR mengirim surat kepada Presiden untuk menyarankan penggunaan hak rehabilitasi. Usulan tersebut dibahas dalam rapat terbatas. “Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore ini beliau membubuhkan tandatangan,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Selasa, 25 November 2025.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp250 juta. Hakim ketua Sunoto menyatakan dissenting opinion karena menilai tindakan para terdakwa merupakan keputusan bisnis, bukan tindak pidana. “Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” ujarnya.

Hakim anggota Nur Sari Baktiana menyebut para terdakwa tidak menerima uang dari kasus tersebut, namun dianggap lalai dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi. KPK sebelumnya mendakwa ketiganya menyebabkan kerugian negara Rp1,2 triliun dalam proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan DPR menerima aspirasi masyarakat terkait permasalahan ASDP sejak Juli 2024. Komisi III kemudian diminta mengkaji perkara tersebut. “Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah,” kata Dasco. Setelah komunikasi antara DPR dan pemerintah, Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi untuk ketiga terpidana.