Literasi

OPINI: May Day, Negara, dan Dosa Kolektif atas Ketidakadilan Kerja

×

OPINI: May Day, Negara, dan Dosa Kolektif atas Ketidakadilan Kerja

Sebarkan artikel ini

Setiap 1 Mei, negara seolah dihadapkan pada cermin besar yang memantulkan wajah aslinya : relasi kuasa yang timpang antara modal dan tenaga kerja. Di jalanan, buruh berteriak menuntut keadilan. Di ruang-ruang kekuasaan, kebijakan tetap bergerak dengan logika yang sama—menjaga iklim investasi, meski harus mengorbankan kepastian hidup pekerja.

Di titik ini, May Day bukan lagi sekadar peringatan sejarah seperti Haymarket Affair di Chicago, melainkan penanda kegagalan berulang negara dalam menunaikan tanggung jawab moralnya.Kita harus jujur : problem ketenagakerjaan di Indonesia bukan semata persoalan teknis kebijakan, melainkan krisis keberpihakan. Negara terlalu lama berdiri di titik yang disebut “netral”, padahal dalam situasi ketimpangan, netralitas adalah bentuk lain dari keberpihakan kepada yang kuat.

Ketika pekerja berada dalam posisi tawar yang lemah, sementara pemilik modal memiliki akses, pengaruh, dan fleksibilitas yang luas, maka membiarkan mekanisme pasar berjalan tanpa koreksi adalah membiarkan ketidakadilan berakar.Di sinilah kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja menemukan relevansinya.

Regulasi ini bukan sekadar produk hukum, tetapi simbol arah pembangunan : pertumbuhan ekonomi yang dipacu dengan menekan biaya tenaga kerja. Bahasa yang digunakan memang halus—“fleksibilitas”, “kemudahan usaha”, “daya saing global”—tetapi dampaknya konkret: ketidakpastian kerja meningkat, perlindungan berkurang, dan relasi industrial semakin timpang.Kita tidak sedang menolak investasi.

Tetapi investasi yang dibangun di atas kerentanan pekerja bukanlah pembangunan, melainkan eksploitasi yang dilegalkan. Dalam jangka pendek, mungkin ia menciptakan lapangan kerja. Namun dalam jangka panjang, ia menciptakan generasi pekerja yang hidup tanpa kepastian, tanpa perlindungan, dan tanpa harapan mobilitas sosial.

Lebih jauh lagi, kita menyaksikan transformasi dunia kerja yang tidak diimbangi oleh transformasi regulasi. Ekonomi digital melahirkan jenis pekerja baru—pengemudi platform, kurir logistik, pekerja lepas digital—yang bekerja tanpa status jelas. Mereka disebut “mitra”, bukan pekerja. Istilah ini terdengar setara, tetapi dalam praktiknya justru menghapus tanggung jawab perusahaan. Tidak ada jaminan kesehatan yang memadai, tidak ada perlindungan kerja, tidak ada kepastian pendapatan.

Negara tampak gagap menghadapi fenomena ini. Regulasi tertinggal, sementara praktik di lapangan melaju cepat. Akibatnya, jutaan pekerja berada dalam ruang abu-abu hukum—tidak sepenuhnya dilindungi, tetapi tetap dituntut produktif. Ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan bentuk baru ketidakadilan struktural.

Sementara itu, persoalan klasik seperti upah layak tetap menjadi luka lama yang tak kunjung sembuh. Setiap tahun, penetapan upah minimum menjadi arena tarik-menarik antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Namun hasil akhirnya sering kali sama : angka yang secara formal naik, tetapi secara substantif tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Buruh dipaksa beradaptasi dengan inflasi, bukan dilindungi dari dampaknya.

Dalam situasi ini, kita harus mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar : untuk siapa sebenarnya ekonomi ini dibangun? Jika pertumbuhan tidak diikuti dengan distribusi yang adil, maka ia hanya memperlebar jurang ketimpangan. Dan ketika ketimpangan dibiarkan, ia akan menjelma menjadi krisis sosial yang lebih luas—kemiskinan struktural, konflik industrial, hingga hilangnya kepercayaan terhadap negara.

Di titik inilah perspektif Islam tidak hanya relevan, tetapi mendesak. Islam tidak mengenal konsep ekonomi yang netral secara moral. Setiap aktivitas ekonomi terikat pada nilai keadilan (‘adl) dan tanggung jawab (amanah). Ketika relasi kerja melahirkan ketidakadilan, maka itu bukan sekadar kegagalan kebijakan, tetapi pelanggaran etika yang serius.

Dalam Al-Qur’an, keadilan bukan pilihan, melainkan perintah. Ketidakadilan (ẓulm) bahkan disebut sebagai kegelapan yang berlapis. Artinya, ketika sistem kerja membiarkan pekerja hidup dalam ketidakpastian, upah tidak layak, dan perlindungan minim, maka yang terjadi bukan sekadar ketimpangan ekonomi, tetapi kegelapan moral yang terstruktur.

Lebih tegas lagi, Nabi Muhammad SAW memberikan peringatan keras : “Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka di hari kiamat, salah satunya adalah orang yang mempekerjakan pekerja, lalu pekerja itu telah menyelesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.” Hadis ini tidak hanya berbicara tentang upah yang tidak dibayar, tetapi juga mencakup segala bentuk pengabaian hak pekerja.

Jika kita membaca realitas hari ini—upah yang tidak mencukupi, kontrak yang tidak pasti, perlindungan yang lemah—maka pertanyaannya menjadi tajam : di mana posisi moral kita sebagai bangsa? Apakah kita sedang membangun sistem yang adil, atau justru melegitimasi ketidakadilan secara kolektif?

Islam juga mengenal konsep hisbah, yaitu mekanisme pengawasan sosial terhadap praktik ekonomi. Dalam sejarah peradaban Islam, negara memiliki peran aktif untuk memastikan tidak ada kecurangan, eksploitasi, atau ketimpangan yang merugikan masyarakat. Artinya, negara tidak boleh pasif. Ia harus hadir sebagai pengawas sekaligus pelindung.

Jika kita serius ingin keluar dari siklus ketidakadilan ini, maka dibutuhkan perubahan yang lebih radikal—bukan dalam arti ekstrem, tetapi dalam arti mendasar.

Pertama, negara harus mengakui bahwa kebijakan ketenagakerjaan selama ini belum sepenuhnya berpihak pada pekerja. Pengakuan ini penting sebagai langkah awal koreksi. Tanpa itu, setiap kebijakan baru hanya akan menjadi tambalan sementara.

Kedua, reformasi regulasi harus dilakukan dengan prinsip keadilan substantif. Ini berarti meninjau ulang kebijakan yang melemahkan perlindungan buruh, memperkuat jaminan sosial, dan memastikan upah benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup layak. Dalam istilah Islam, ini adalah upaya mencapai ḥad al-kifāyah—batas kecukupan yang manusiawi.

Ketiga, negara harus berani mengatur ekonomi digital secara tegas. Perusahaan platform tidak boleh terus bersembunyi di balik istilah “mitra”. Jika mereka mendapatkan keuntungan dari kerja manusia, maka mereka juga harus menanggung tanggung jawab sosial.

Keempat, pengusaha harus kembali pada etika dasar: bahwa keuntungan tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keadilan. Dalam Islam, kekayaan adalah amanah, bukan hak absolut. Ia harus digunakan untuk kemaslahatan, bukan sekadar akumulasi.

Kelima, buruh sendiri perlu memperkuat kapasitas dan solidaritas. Perjuangan tidak cukup dilakukan di jalanan, tetapi juga melalui pendidikan, advokasi, dan partisipasi aktif dalam proses kebijakan.

May Day hari ini bukan sekadar peringatan, tetapi gugatan terbuka—kepada negara, kepada pengusaha, dan kepada kita semua sebagai masyarakat. Gugatan itu sederhana tetapi mendasar : apakah kita rela hidup dalam sistem yang tidak adil?Jika jawabannya tidak, maka perubahan tidak bisa ditunda. Negara harus berhenti bersembunyi di balik retorika pertumbuhan. Ia harus berani mengambil posisi tegas: berpihak pada keadilan.

Dalam perspektif Islam, keberpihakan ini bukan pilihan politik, melainkan konsekuensi iman. Keadilan bukan sekadar nilai, tetapi kewajiban. Dan mengabaikannya bukan sekadar kesalahan kebijakan, melainkan dosa sosial yang akan dipertanggungjawabkan.

Jika setiap 1 Mei buruh masih harus turun ke jalan untuk menuntut hal yang sama, maka itu bukan kegagalan mereka. Itu adalah kegagalan kita semua.

Dan selama kegagalan itu belum diakui, May Day akan terus menjadi hari yang tidak nyaman—hari di mana kebenaran berbicara lantang, sementara kekuasaan memilih diam.

Didin Tahyudin, Penulis adalah Guru SMPIT Alamy Subang