Megapolitan

15 Truk Sumbu Tiga Dikandangkan Selama Nataru di Garut

×

15 Truk Sumbu Tiga Dikandangkan Selama Nataru di Garut

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Garut saat memberikan pengarahan kepada sopir truk sumbu tiga di jalur Nasional Limbangan (Foto : Irwan/RRI)

GARUT, TINTAHIJAU.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut menindak tegas kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan operasional selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Sebanyak 15 kendaraan truk sumbu tiga ke atas terpaksa dihentikan operasionalnya dan diarahkan ke kantong parkir yang telah disediakan di Jalur Limbangan dan Kadungora, Senin (22/12).

Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025 guna memastikan kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Garut. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang nekat melintas di jalur arteri selama masa pembatasan operasional.

“Fokus kami adalah penindakan. Setiap kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas yang melintas di jalur arteri langsung kami hentikan dan kami simpan di kantong-kantong parkir yang telah ditentukan,” ujarnya.

Aang menjelaskan, penindakan dilakukan di dua titik pengawasan utama, yakni Pos Terpadu GTC Limbangan dan Pospam Kadungora. Pembatasan operasional tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, serta Dirjen Bina Marga terkait pengaturan operasional angkutan barang demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama Nataru.

Untuk mendukung kegiatan tersebut, Satlantas Polres Garut telah menyiapkan sarana dan prasarana lengkap, mulai dari rambu lalu lintas, penyekatan jalur dengan water barrier, traffic cone, hingga pengalihan arus lalu lintas secara situasional. Kegiatan pengawasan ini juga melibatkan personel gabungan dari Ditlantas Polda Jabar, Satlantas Polres Garut, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Garut.

Jalur Nasional Limbangan Garut yang merupakan penghubung penting jalur selatan Jawa Barat kerap mengalami kepadatan kendaraan, terutama saat libur panjang. Keberadaan kendaraan sumbu tiga di tengah lonjakan volume kendaraan dinilai berisiko menimbulkan kemacetan dan kecelakaan, sehingga pembatasan operasional diberlakukan secara ketat.

Meski demikian, pemerintah memberikan dispensasi bagi angkutan barang tertentu yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat. Kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas meliputi pengangkut bahan bakar minyak dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, bahan kebutuhan pokok, logistik untuk kepentingan bencana alam, serta sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis.

Sementara itu, pengelola Jalan Tol Cikopo–Palimanan (Astra Tol Cipali) menyebutkan arus lalu lintas menuju Cirebon terpantau lancar dan cenderung landai pada H-3 perayaan Natal 2025. Hingga pukul 14.00 WIB, belum terlihat adanya peningkatan signifikan volume kendaraan di ruas tol tersebut.