MEKKAH, TINTAHIJAU.com — – Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di sebuah hotel di Kota Makkah pada Selasa (28/4/2026). Ketiganya diamankan atas dugaan praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal.
Penangkapan dilakukan oleh petugas patroli keamanan setempat setelah melakukan pemantauan terhadap aktivitas para pelaku. Saat diringkus, dua dari tiga pelaku kedapatan mengenakan seragam petugas haji yang diduga kuat merupakan atribut palsu untuk meyakinkan korbannya.
Berdasarkan keterangan otoritas keamanan, ketiga WNI tersebut diduga terlibat dalam jaringan penipuan yang menawarkan jasa haji tanpa izin resmi. Modus operandi yang digunakan meliputi penyebaran iklan layanan haji palsu melalui berbagai platform media sosial.
“Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal,” tulis laporan singkat dari pihak keamanan Makkah.
Merespons kejadian ini, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi segera berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta memberikan pendampingan hukum bagi para WNI yang bersangkutan selama masa pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga WNI tersebut masih dalam penahanan pihak berwenang Arab Saudi untuk penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan dan total kerugian yang ditimbulkan dari aksi tersebut. Otoritas setempat kembali mengimbau calon jemaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji melalui jalur non-prosedural.





