JAKARTA, TINTAHIJAU.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Putusan penting tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (7/7/2026) siang.
Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa serangkaian tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh pihak Termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, dinyatakan cacat hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” tegas Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (7/7/2026) pukul 13.00 WIB.
Tindakan Polda Metro Jaya Dinyatakan Tidak Sah
Perkara yang teregister dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan oleh Roy Suryo guna menguji keabsahan proses hukum yang menjeratnya. Penulis buku Jokowi’s White Paper tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pertimbangannya, Hakim Praperadilan sepakat dengan dalil pemohon dan menyatakan bahwa tindakan penggeledahan rumah, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo adalah tidak sah.
Sebelumnya, pihak Roy Suryo mempermasalahkan penggeledahan di kediamannya yang dinilai melawan hukum karena tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang. Selain itu, Roy juga memohon agar surat perintah penangkapan serta surat perintah penahanan tertanggal 19 Juni 2026 dibatalkan demi hukum.
Bersiap Hadapi Sidang Kedua Jumat Ini
Meski telah memenangkan sebagian gugatannya, perjuangan hukum Roy Suryo di PN Jaksel belum usai. Berdasarkan pantauan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Roy Suryo diketahui telah mendaftarkan permohonan praperadilan yang kedua.
Gugatan kedua tersebut dilayangkan khusus untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Jika tidak ada perubahan jadwal, sidang perdana untuk permohonan kedua ini akan digelar pada Jumat, 10 Juli 2026, dengan agenda utama pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Sumber: KOMPAS


