Megapolitan

Anak Vincent Rompies Tidak Jadi Tersangka di Kasus Perundungan SMA Binus Serpong

×

Anak Vincent Rompies Tidak Jadi Tersangka di Kasus Perundungan SMA Binus Serpong

Sebarkan artikel ini

SUBANG, TINTAHIJAU.com – Kasus bullying yang melibatkan anak Vincent Rompies, seorang anggota geng di SMA Binus Serpong, menggemparkan publik. Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini setelah melakukan gelar perkara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, keempat tersangka awalnya merupakan saksi dalam kasus ini. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, status mereka naik menjadi tersangka.

Keempat tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial E, R, J, dan G. Namun, tidak ada inisial FSR, anak dari Vincent Rompies, yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan. Sementara itu, sisanya ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH).

ABH adalah anak berusia 12 hingga 18 tahun yang terlibat dalam tindak kriminal dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meskipun masih berusia di bawah 18 tahun, ABH tetap dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pada Anak (SPPA).

Menurut UU SPPA, sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak meliputi pidana peringatan, pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran penting dalam memberikan bimbingan kepada ABH agar mereka dapat kembali diterima oleh masyarakat dan hidup sebagai warga yang baik. PK harus memiliki pemahaman dan pengetahuan yang memadai untuk melakukan pendampingan terhadap ABH dari proses pra-adjudikasi hingga post-adjudikasi.

Meskipun demikian, UU SPPA tidak melarang petugas untuk menahan seorang anak dalam rangka pemeriksaan perkaranya. Namun, penahanan tersebut harus mempertimbangkan kepentingan anak dan kepentingan masyarakat.

Selama proses penahanan, petugas harus memberikan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga anak yang ditahan agar keluarga mengetahui keberadaan anaknya di dalam tahanan. Tempat penahanan juga harus dipisahkan dari tahanan orang dewasa.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, termasuk sekolah, orang tua, dan masyarakat, untuk lebih memperhatikan perlindungan dan pembinaan anak-anak agar terhindar dari perilaku bullying dan tindak kriminal lainnya.

Sumber: KOMPAS.tv