SURABAYA, TINTAHIJAU.com – Seorang baby sitter berinisial NB ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah terbukti mencekoki obat keras kepada anak balita berusia dua tahun yang diasuhnya.
Akibat tindakan tersebut, sang balita mengalami pembengkakan pada wajah hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
NB diduga memberikan obat keras jenis deksametason dan pronicy kepada anak yang diasuhnya dengan tujuan meningkatkan nafsu makan dan membuatnya tampak lebih gemuk. Ironisnya, obat-obatan tersebut didapatkan tersangka melalui pembelian secara daring.
Polisi menduga bahwa tindakan pemberian obat ini telah berlangsung selama sekitar satu tahun. Selama periode tersebut, korban sering mengalami muntah dan pembengkakan pada bagian tubuh, terutama di wajah.
Dalam upaya mengungkap lebih jauh kasus ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengetahui sejauh mana dampak obat keras tersebut terhadap kesehatan korban.





