Megapolitan

‎Eks Dirut PT SMU Majalengka Dituntut 5 Tahun Penjara‎‎

×

‎Eks Dirut PT SMU Majalengka Dituntut 5 Tahun Penjara‎‎

Sebarkan artikel ini

Majalengka, TINTAHIJAU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU) Majalengka, Dede Sutisna, dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.‎‎

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (13/04/2026).‎‎

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka melalui Kepala Seksi Intelijen, Iman Suryaman, membenarkan agenda sidang tuntutan tersebut.‎‎“Betul, hari Senin kemarin dibacakan surat tuntutan,” ujar Iman saat dikonfirmasi.

‎‎Ia menyebutkan, dalam persidangan tersebut JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun.‎‎“Sidang tuntutan, dituntut lima tahun,” katanya.‎‎

Menurut Iman, saat ini pihaknya menunggu sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.‎‎“Sidang selanjutnya putusan,” ucapnya.‎‎

Dede Sutisna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sewa tanah milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.‎‎

Dalam kasus ini, terdakwa diduga tidak menyetorkan dana hasil sewa lahan dari petani ke kas daerah selama periode 2020 hingga 2024. Perbuatannya itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,36 miliar.‎‎

Sidang perkara tersebut kini memasuki tahap akhir dan menunggu putusan majelis hakim.