TERNATE, TINTAHIJAU.com — Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras aksi oknum TNI yang membubarkan pemutaran film Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara. Tindakan tersebut dinilai sebagai ancaman serius bagi ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Koalisi yang terdiri dari Centra Initiative, IMPARSIAL, Raksha Initiative, DeJure, IRC, dan HRWG ini menegaskan bahwa TNI telah melampaui wewenangnya sebagai institusi pertahanan.
“Pelarangan ini merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin UUD 1945. Sebagai institusi pertahanan, TNI tidak berwenang mencampuri urusan sipil, apalagi dengan melarang aktivitas warga yang dilindungi undang-undang,” tulis Koalisi dalam keterangan resminya, Rabu (13/5/2026).
Pelanggaran Hak Konstitusional
Aktivis menyoroti Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk mengakses dan menyebarluaskan informasi, termasuk melalui karya seni. Intervensi militer dalam ranah kreatif dianggap sebagai tanda menyempitnya kebebasan sipil.
“Pemutaran film dan karya seni ini murni menjadi urusan sipil, sehingga pelarangan ini telah melampaui kewenangan TNI itu sendiri. Lebih dari itu, pelarangan ini merupakan bentuk nyata terlalu merangseknya TNI dalam kehidupan sipil,” tegas perwakilan koalisi.
Sebelumnya, film Pesta Babi juga menuai polemik di Mataram, NTB, karena dituding mengganggu kondusivitas. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan panglima untuk mengevaluasi tindakan tersebut secara tegas guna mencegah kesewenang-wenangan militer terhadap warga sipil di masa depan.





