Megapolitan

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Sebut Kenapa Tuntutan Saya Lebih Kejam dari Teroris

×

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Sebut Kenapa Tuntutan Saya Lebih Kejam dari Teroris

Sebarkan artikel ini
Foto: (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti)

JAKARTA, TINTAHIJAU.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meluapkan kekecewaannya usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Nadiem menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak masuk akal dan jauh lebih berat dibandingkan kasus pembunuhan maupun terorisme.

Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara.

“Jadi bisa bayangkan. Itu artinya otomatis saya dituntut oleh kejaksaan 27 tahun. Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya. Dan seluruh masyarakat sudah mengetahui,” ujar Nadiem usai persidangan seperti yang dilansir di laman KOMPAS.tv, dikutip Kamis (14/5/2026).

Keberatan Terdakwa

Nadiem merasa angka tuntutan yang sangat tinggi tersebut merupakan upaya jaksa untuk menjegalnya agar tidak bebas, mengingat alur persidangan menurutnya menunjukkan ia tidak bersalah.

“Jadi saya bingung. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Penuntutan saya lebih besar daripada teroris? Nah ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini, sudah terang-benderang bahwa saya tidak bersalah. Tetapi karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya,” tegasnya.

Poin-Poin Tuntutan Jaksa

Jaksa Roy Riady dalam amar tuntutannya memaparkan beberapa poin krusial yang memberatkan posisi mantan bos Gojek tersebut:

  • Sektor Strategis: Korupsi di bidang pendidikan dianggap menghambat kualitas pemerataan pendidikan nasional.
  • Kerugian Negara: Nilai kerugian negara dalam pengadaan TIK Chromebook tahun 2020–2022 dinilai sangat besar.
  • Sikap di Persidangan: Terdakwa dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dan dianggap bertujuan mencari keuntungan pribadi.
  • Dampak Sosial: Mengabaikan kualitas pendidikan dasar hingga menengah demi kepentingan personal.

Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan tersebut adalah status Nadiem yang belum pernah dihukum sebelumnya. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat proyek Chromebook semula ditujukan untuk digitalisasi pendidikan di masa pandemi.