KARAWANG, TINTAHIJAU.com – Nasib nahas menimpa SAJ (15), seorang remaja putri asal Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Ia menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh teman-temannya sendiri pada Senin (2/3/2026). Tragisnya, sebelum aksi kekerasan itu terjadi, SAJ sempat ditipu oleh para terduga pelaku dengan janji akan dibelikan kue bolu.
Peristiwa kelam ini bermula pada sore hari ketika SAJ dijemput oleh kelompok temannya. Bukannya diajak menuju toko kue seperti yang dijanjikan, kendaraan yang dinaiki korban justru diarahkan ke sebuah lokasi sunyi. Tepat di sekitar sebuah warung di Jalan Buer Turi, Dusun Cikeleng, Desa Jayanegara, Kecamatan Tempuran, tiga remaja putri berinisial WS, AK, dan A melampiaskan amarah mereka dan menghajar korban tanpa belas kasihan.
Aksi penganiayaan yang dialami SAJ ini mendadak viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pihak kepolisian pun bergerak cepat merespons insiden tersebut. Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengonfirmasi bahwa instansinya telah turun tangan menangani kasus ini.
“Berdasarkan laporan polisi, aksi pengeroyokan tersebut terjadi sekitar pukul 17.56 WIB. Kakak korban, YS (35), yang saat itu sedang mengadu nasib di Jakarta, terperanjat saat menerima telepon dari seorang saksi berinisial AMZ (19), bahwa adiknya telah dianiaya oleh kawan-kawannya sendiri,” kata Fiki, dalam keterangan resminya pada Rabu (4/3/2026).
Setelah mendapat kabar tersebut, korban kemudian mengadu dan menceritakan kronologi kejadian secara langsung kepada sang kakak.
“Korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Awalnya, korban dijemput oleh para pelaku dengan alasan akan dibelikan bolu. Namun, alih-alih diantarkan ke toko kue, korban malah dibawa ke sebuah warung di dekat lapangan sepi dan kemudian dianiaya,” ungkap Fiki.
Di lokasi sunyi di daerah Tempuran tersebut, SAJ tidak mampu melawan saat dirinya menjadi sasaran serangan brutal kawan-kawannya. Remaja 15 tahun itu harus menerima berbagai tindak kekerasan mulai dari pukulan, tamparan, hingga tendangan. Rambutnya pun ditarik paksa yang berujung pada trauma psikologis yang mendalam baginya.
“Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami rasa sakit yang luar biasa dan luka memar di sekujur tubuhnya. Atas perbuatan ini, keluarga korban merasa tidak terima dan melakukan proses hukum di Polres Karawang,” imbuh Fiki.
Saat ini, penanganan perkara telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Satres PPA dan PPO Polres Karawang. Petugas kepolisian tengah bekerja keras melakukan investigasi mendalam, memintai keterangan sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti guna menyusun fakta hukum yang kuat dalam menjerat para pelaku.
“Para terlapor dijerat dengan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucap Fiki menegaskan ancaman hukuman bagi terduga pelaku.
Sebagai langkah pencegahan, Fiki juga menitipkan pesan kepada masyarakat luas untuk lebih mewaspadai pergaulan buah hati mereka demi mencegah terulangnya kasus kekerasan dan perundungan serupa.
“Luka fisiknya mungkin cepat sembuh, namun luka batinnya butuh waktu lama untuk pulih. Jadi saya imbau seluruh orang tua agar selalu memperhatikan lingkaran pertemanan anaknya, supaya tidak terjerumus atau mengalami perundungan serupa,” pungkasnya.





